ENEWS, SOPPENG ••》Polisi mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat pencurian di MTs Guppi Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Keduanya diamankan Tim URC Resmob Soppeng pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Kesatria, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata.
Penangkapan dipimpin Dantim URC Resmob Soppeng AIPTU Jumaldi, S.E. setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian dengan nomor LP/B/237/VIII/2026/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tertanggal 28 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Saat kejadian, dua siswa berusia 13 tahun tengah mengikuti kegiatan perkemahan. Dua unit telepon seluler milik mereka dititipkan di ruang administrasi sekolah.
Namun, ruang tersebut diduga menjadi sasaran pencurian.
Pelaku diduga merusak kunci pintu kemudian masuk dan mengambil dua unit telepon seluler serta dua tabung gas LPG 3 kilogram.
Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.
Kasus tersebut kemudian diselidiki polisi. Dari rangkaian penyelidikan, Tim URC Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut di sebuah rumah di Jalan Kesatria.
Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelajar berinisial MAS (16), warga Kecamatan Lalabata, serta RA (17), warga Kecamatan Marioriwawo, Soppeng.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu dari mereka disebut mengakui perbuatannya.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa barang hasil pencurian tersebut rencananya akan digadaikan untuk mendapatkan uang.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A18 warna hitam dan satu unit HP Oppo A6X warna ungu.
Sementara dua tabung gas LPG 3 kilogram yang disebut dalam laporan belum tercantum sebagai barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian pencurian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar IPTU Firman.
Kedua pelajar tersebut kini diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses lebih lanjut.
Karena keduanya masih berusia di bawah 18 tahun, penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Jurnalis: Balqis Syahrani






