JAKARTA, ENEWSINDONESIA.COM – Satuan Polres Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di Pondok Pinang, Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,78 gram.
Penangkapan Nia Ramadani berawal dengan ditangkapnya pria berinisial ZN (42 tahun), yang merupakan sopir pribadi Nia, di suatu tempat di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Dari tangan ZN, aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan satu klip sabu.
Saat diinterogasi, ZN mengakui sabu tersebut milik Nia. Selanjutnya, penyidik mendatangi kediaman Nia di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu pukul 15.00 WIB.
“Kemudian dilakukan interogasi lebih lanjut dan dia mengakui barang tersebut adalah milik RA. Itu pengakuannya (ZN). Kemudian, kami lakukan penggeledahan di rumah saudara RA dan dari penggeledahan itu ditemukan saudara RA yang sedang ada di rumah. Di saat itu, sekaligus juga ditemukan bong,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Di sana aparat menangkap Nia Ramadhani. Ditemukan pula bong alias alat hisap sabu milik Nia. Aparat langsung menginterogasi Nia. Dia pun mengakui dengan jujur bahwa menggunakan sabu bareng suaminya, Ardi Bakrie.
Tapi, ketika itu, Ardi Bakrie sedang tidak berada di kediamannya. Alhasil, kata Yusri, hanya Nia dan sopirnya yang digelandang ke Mapolres Jakpus.
Sesampainya di Mapolres, Nia menelepon suaminya yang merupakan anak konglomerat Abu Rizal Bakrie itu. Nia menyampaikan semua hal yang telah dia akui kepada penyidik.
“Malam hari atau setelah Isya jam 20.00 WIB saudara AAB (Ardi Bakrie) datang ke Polres Metro Jakpus untuk menyerahkan diri,” kata Yusri.
“3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, inisial ZN laki-laki 43 tahun, dia adalah sopir juga yang membantu di kediaman dua tersangka lain,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
“Kedua, inisial RA. Perempuan 31 tahun, ibu rumah tangga. Ketiga AAB umur 42 tahun laki-laki karyawan swasta. Mereka suami istri. RA adalah public figure,” lanjutnya.
“Dilakukan tes untuk tiga orang tersebut, tes urine nyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu,” katanya.
“Semua sudah dilakukan semalam, sudah dilakukan protokol negatif, tes urine semua positif. Untuk pastikan lagi kita cek lab darah dan juga rambut, tiga-tiganya ditetapkan tersangka,” pungkasnya.
“Motif pelaku menggunakan saat pandemi dan tekanan kerja yang banyak, itu alasan klasik,” kata Kombes Yusri Yunus.
Dalam press rilis kasus tersebut, polisi hanya menampilkan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu, ke tiga tersangka tidak dihadirkan.
Baik Nia, Ardi, dan sopirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing dijerat Pasal 127 di UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009. Ancaman maksimalnya empat tahun penjara. (*)