ENEWSINDONESIA.COM, BERAU – Bulan Ramadhan seharusnya menjadi bulan dimana ummat islam memperbanyak amal ibadahnya sebagai bekal di akhirat nanti. Namun tidak dengan pria berinisial ZK (24) warga Berau, Kalimantan Timur yang masih saja menjual minuman keras di bulan yang suci ini.
Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar kawasan Jalan Durian I.
“Pria tersebut berinisial ZK(24) warga Jalan Raya Bangun Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung. Pelaku diamankan di kiosnya,” ungkap Suradi, Jum’at (24/3/2023).
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada 24 botol miras di rumahnya,” sambungnya.
Iptu Suradi menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan Polres Berau untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya. (Red)
Jangan dicontoh yah guys!