Menakar Integritas, Kapasitas dan Kapabilitas Calon Kepala Desa

Oleh: Andi Akbar, mahasiswa pascasarjana Unismuh

ENEWSINDONESIA.COM – Perpolitikan sejatinya sudah ada sejak manusia lahir dan hidup berkelompok. Dimana manusia memiliki kepentingan masing-masing dalam mempertahankan hidup dan kelompoknya. Sehingga salah satu jalan yang digunakan adalah dengan melakukan politik.



Dengan adanya kelompok-kelompok masyarakat inilah lahir sebuah kongsi yang disebut sebagai desa. Dimana dalam sebuah Desa terdapat beberapa kelompok masyarakat yang memiliki kesamaan suku, ras, budaya yang sama-sama berjuang mempertahankan daerahnya. Setelah Indonesia merdeka, Desa kemudian di atur mekanismenya dalam sebuah Undang-Undang, sebagai landasan yuridis dalam mengelola dan menjalankan roda pemerintahan dalam desa.

Di era demokrasi sekarang ini, desa menjadi salah satu wilayah yang memiliki peran penting dalam pembangunan dan perkembangan kemajuan suatu daerah. Maju mundurnya suatu desa tergantung bagaimana kondisi pemerintah yang memimpinnya. Dengan berbagai regulasi yang mengatur tentang mekanisme pemilihan kepala desa, Pemerintah kemudian mengambil langkah dengan melakukan pemilihan kepala desa serentak diseluruh wilayah kabupaten/kota secara bergelombang.

Mekanisme pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah kabupaten/kota pun di atur dalam pasal 31 UU Desa tahun 2014. Kemudian sebagai penguatan, maka terbit Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.112 Tahun 2014 yang secara khusus mengatur tata cara Pilkades.

Permendagri ini pun kemudian mendapat perubahan menjadi Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades. Hal ini dilakukan untuk mengubah dan menghapus beberapa hal yang ada di Permedagri lama. Sebagaimana yang diubah dan dihapus adalah Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa yang berbunyi: ‘terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran’.

Keputusan inipun menjadi perhatian dan menjadi hal yang paling mencolok dengan adanya hak seluruh warga Negara Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di seluruh desa di Indonesia. Tanpa harus ada syarat lagi menetap minimal 1 tahun di desa tempat mendaftar sebelum pendaftaran dibuka. Adapun kelemahan dari peraturan ini adalah adanya keraguan akan kapasitas cakades non-penduduk desa yang tidak menguasai dan memahami secara menyeluruh potensi dan persoalan desa.

Namun, kelebihannya adalah akan semakin banyak cakades-cakades berkualitas yang dapat dipilih oleh warga desa yang memiliki kapabilitas, integritas dan konsep kepemimpan desa yang dapat mewujudkan desa kearah yang lebih baik.

Sebagaimana kita ketahui, salah satu daerah yang akan melakukan pemilihan cakades serentak ini adalah Kabupaten Bone. Dimana pada gelombang pertama akan ada 177 desa di 27 Kecamatan yang melangsungkan pemilihan serentak pada tanggal 18 november 2021 mendatang. Hal ini akan semakin menarik dengan adanya peraturan bahwa dalam sebuah desa tidak boleh melawan kotak kosong, sehingga membuka lebar peluang-peluang bagi penantang baru untuk melawan petahana.

Terlepas daripada itu, sejatinya pemimpin adalah yang dapat melayani masyarakatnya. Memberikan perlindungan bagi masyarakat, serta dapat mengetahui apa yang menjadi masalah dalam masyarakat sehingga mampu memberikan solusi untuk memecahkan masalah tersebut. Bukan lagi zamannya, pemimpin dianggap sebagai Raja yang harus dilayani dan didewakan dalam setiap kondisi. Dimana seorang pemimpin menggunakan metode Botton-Up, dalam artian mendengarkan apa yang menjadi keresahannya masyarakatnya. Serta metode Top-Down, artinya menjemput bola dari atas untuk kebaikan dan perkembangan desa tersebut. Terlebih lagi memiliki program yang tepat sasaran apa yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak.

Semua hal itu dapat dilakukan ketika seorang pemimpin memiliki integritas, kapasitas dan kapabilitas dalam mengelola suatu daerah. Bukan lagi seorang pemimpin yang menebarkan ketakutan-ketakutan kepada masyarakatnya dengan berbagai ancaman. Bukan menggunakan segala bantuan sosial sebagai ancaman kepada masyarakat. Terlebih menggunakan uang untuk mendulang suara agar dapat terpilih.

Jadilah pemilih yang cerdas yang memiliki integritas dalam masyarakat. Janganlah menjadi pemilih yang mencederai demokrasi dengan melakukan kecurangan-kecurangan dalam memenangkan calonnya. Tetaplah junjung tinggi adat dan budaya sipakkatau, sipakkalebbi, sipakkainge dalam masyarakat, agar tercipta pilkades yang aman, tertib dan damai.

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan