ENEWS, MAKASSAR •• Polda Sulawesi Selatan bersama BNNP Sulsel dan sejumlah instansi terkait melaksanakan Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu di wilayah Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Sebanyak 540 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), mengungkapkan operasi itu berhasil mengamankan 17 tersangka yang positif mengonsumsi narkoba serta sejumlah barang bukti.
Pada kesempatan yang sama, Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan yakni total 20 kilogram narkotika, terdiri dari 13 kg sabu, 1 kg cairan sintetis, serta 6 kg atau 33.936 butir obat terlarang jenis THD.
Sepanjang tahun 2025, Polda Sulsel dan jajaran telah menangani 2.531 laporan polisi dengan total 3.815 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita meliputi 125 kg sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat berbahaya, dan 8.741 kg ganja.
Sementara untuk wilayah Polrestabes Makassar selama November 2025 tercatat 59 laporan polisi dengan 100 tersangka. Enam perkara menonjol turut menjadi atensi, termasuk jaringan sabu lintas provinsi dengan total 18 tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 subsider Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 6 hingga 20 tahun, seumur hidup, sampai hukuman mati.
“Salah satu kejahatan yang harus diberantas adalah narkoba. Kapolri telah memerintahkan untuk terus menindak dan memusnahkan barang bukti agar tidak disalahgunakan kembali,” ujar Irjen Djuhandhani.
Jurnalis: Angki Perdana






