ENEWS BONE •• Seakan tak ada habisnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali meringkus tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya diamankan dalam dua operasi terpisah pada 24 dan 25 April 2025.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 24 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Pihaknya menangkap seorang pria berinisial SRD (33) yang tertangkap tangan memiliki sabu.
“Dalam penangkapan tersebut, ditemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu, disimpan dalam bungkus rokok merek Konser yang diletakkan di pinggir jalan,” jelas Iptu Adityatama melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/4/2025).
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo warna biru-merah yang berada dalam genggaman pelaku.
Dari keterangan SRD kata Adityama, diketahui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial MHL A PT (28).
“Kami pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MHL A PT serta menyita satu unit handphone miliknya. Keduanya kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, pengungkapan kedua terjadi pada 25 April 2025 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan Latenritatta, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, polisi mengamankan seorang pria berinisial M FTR (22) asal Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Saat itu, M FTR tertangkap tangan hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seseorang. Kami menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam pipet plastik bening, yang sempat dibuang oleh pelaku ke tanah sebelum mencoba melarikan diri,” kata Adityama.
Pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas di Jalan Poros Bone–Wajo, tepatnya di Lingkungan Cabalu.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek iPhone 11 warna merah.
Adityama menyampaikan, dari pengakuan M FTR, sabu tersebut diperolehnya dari kakak kandungnya bernama Iqbal yang berdomisili di Kota Kolaka, seharga Rp1 juta.
Sabu itu rencananya akan dibagi untuk diperjualbelikan dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri.
“Atas perbuatannya, para pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Narkoba.
#Redaksi






