Mahasiswa STIA PRIMA Bone Dikeroyok OTK Viral di Medsos

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Seorang mahasiswa di keroyok puluhan orang tak di kenal di halaman parkir Kampus Stia Prima Bone, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Sabtu, (20 /11/2021) sekira pukul 13.10 Wita lalu.

Aksi tersebut sempat terekam dari kamera ponsel salah satu mahasiswa dan viral di media sosial berdurasi 11 detik. Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah oknum melakukan penyerangan terhadap korban saat berada di kampus II STIA Prima Bone Jl Urip Sumoharjo, Kota Watampone, Bone. Sejumlah mahasiswa lain pun hanya bisa menyaksikan.

 
 

Korban diketahui bernama Irfan (20) mahasiswa STIA Prima Bone Semester 1 tersebut kini telah melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke Polsek Tanete Riattang, Polres Bone.

Pihak Kepolisian Sekta (Polsekta) Taneneriattang saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari korban tersebut dan kini tengah ditindaklanjuti.

“Betul ada laporannya masuk. Kasus ini kami tengah tindaklanjuti. Kami telah mengantongi identitas pelaku berkat video yang beredar,” Ungkap AKP Andi Ikbal saat dikonfirmasi, Senin (22/11/21).

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone, Komisariat STIA Prima menyatakan mengutuk keras kasus penganiayaan yang menimpa salah seorang kadernya ini. Selanjutnya, dia meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera bertindak cepat mengamankan pelaku agar tidak berkembang hingga terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Kami minta dengan tegas polisi harus secepatnya menangkap pelaku, jika tidak kami akan melakukan pencarian sampai menemukan pelaku. Apalagi terlihat jelas wajahnya direkaman video yang beredar,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum korban menyatakan bahwa kasus ini harus mendapat atensi yang serius dari pihak kepolisian karena hingga kini para pelaku belum diamankan meski pelaporan kini telah masuk sejak Sabtu malam lalu (20/11/21).

Bahwa kami sangat menyayangkan hal tersebut, apalagi kejadian ini terjadi pada area kampus. Dalam kasus pengeroyokan ini, saya fikir delik yg disangkakan terhadap pelaku sudh jelas baik secara yuridis normatif maupun judix faktie, maka tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk tidak menindak lanjuti,” terang Riswandi, Kuasa Hukum Korban saat dikonfirmasi, Senin (22/11/21).

Zulkipli

banner 728x250  

Tinggalkan Balasan

error: waiittt