ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Seorang pria berinisial Andi Lilis Suriani beserta suaminya warga Jalan Emmi Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dituding lakukan penipuan/penggelapan dengan perjanjian meloloskan secaba anggota TNI.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat dua korban yang melapor ke kepolisian terkait kasus tersebut, yakni Rustan Timbang dan Asis Nombe warga Dusun Bakunge, Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone.
Asis Nombeng mengungkapkan pelaku menyatakan akan mengurus anaknya mengurus anaknya hingga lolos menjadi anggota TNI dengan meminta dana Rp250 juta.
“Jadi saya kasi panjar Rp150 juta,” sebut Asis saat ditemui Enews Indonesia di salah satu cafe di kota Watampone, Jum’at (27/1/2023).
Ia melanjutkan, saat ditawari oleh pelaku, dirinya diyakinkan anaknya bisa diluluskan.
“Jadi saya sampaikan ke dia kalau lulus saya bayar sisanya,” ungkapnya.
Asis menambahkan, setelah anaknya menjalani tes seleksi ternyata anaknya tidak lulus.
“Saya pun menghubungi pelaku, dan pelaku berjanji bisa meloloskan anak saya melalui jalur lain,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, kata Asis, pelaku tidak bisa memenuhi janjinya dan dana yang telah dirinya berikan kepada pelaku hingga saat ini belum dikembalikan.
Korban yang lain atas nama Rustan Timbang juga mengalami hal yang sama. Ia mengaku mengalami kerugian dengan jumlah yang sama sebagai panjar sebesar Rp150 juta.
Rustan berharap, pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus ini sebaik-baiknya.
“Pelaku mengatakan yang meminta uang itu pak dr. Sapta yang merupakan salah satu panitia di seleksi penerimaan anggota TNI tersebut,” kata Rustam.
Ia menambahkan, oknum dokter tersebut telah ditahan sebelumnya di Mapolsek Tanete Riattang.
“Sudah ditahan, terakhir saya ketemu dia janji mau bayar, tapi dokter itu belum bertemu dengan pak Asis (korban lain. Red),” pungkasnya. (Mienk)