Lemigas Uji BBM yang Beredar di Sejumlah SPBU, Begini Hasilnya

Foto: Salah satu SPBU di Bogor. (Dok. ENews)

ENEWS JAKARTA •• Semenjak terungkapnya kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, masyarakat Indonesia meragukan kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang saat ini dijual di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pasalnya, dalam kasus tersebut, tujuh orang tersangka yang diamankan mengoplos atau blending produk BBM RON 90 atau lebih rendah dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92 (pertamax). Dari hasil blending tersebut, para pelaku mendapat keuntungan dan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.



banner 728x250

RON merupakan indikator utama dalam menilai kualitas bahan bakar, khususnya terkait ketahanan terhadap knocking pada mesin. Semakin tinggi angka oktan, semakin baik kemampuan bahan bakar dalam mencegah knocking saat proses pembakaran.

Menanggapi keraguan masyarakat akan kualitas BBM yang beredar, Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) melakukan serangkaian pengujian laboratorium setelah Lemigas mengambil sampel dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta sejumlah SPBU di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.

Sampel uji juga termasuk yang diperoleh saat kunjungan Komisi XII DPR RI ke salah satu SPBU di kawasan Cibubur, Depok.

Lemigas mengonfirmasi bahwa seluruh sampel BBM jenis bensin yang melewati uji dari berbagai SPBU telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh parameter kualitas BBM yang diuji masih dalam spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kepala Balai Besar Pengujian Migas/Lemigas, Mustafid Gunawan dalam keterangan resmi, Sabtu (1/3/2025).

Mustafid menjelaskan bahwa pengujian kualitas bahan bakar ini dilakukan melalui metode ASTM D4057, yang merupakan standar dalam pengambilan sampel bahan bakar minyak.

Pengujian dilakukan terhadap sejumlah parameter utama, termasuk angka oktan atau Research Octane Number (RON), massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi.

“Hasil pengujian menunjukkan nilai RON pada setiap sampel tetap stabil dan tidak menyimpang dari standar yang berlaku,” ungkapnya.

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi memastikan pengawasan mutu BBM akan terus dilakukan secara berkala guna menjamin konsistensi kualitas bahan bakar yang digunakan oleh masyarakat.

“Kami memahami pentingnya transparansi dalam pengawasan BBM. Oleh karena itu, hasil pengujian ini kami sampaikan agar masyarakat yakin bahwa bahan bakar yang mereka gunakan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Mustafid.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus korupsi di tubuh perusahaan BUMN PT Pertamina Patra Niaga, di mana empat di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keempatnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).

Sedangkan, tiga broker yang menjadi tersangka yakni MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#Abdul Gafur



   
Penulis: Abdul GafurEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan