ENEWS BONE ▪︎ Satres Narkoba Polres Bone kembali meringkus dua orang terduga pengedar sabu di Jalan Langsat, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (18/5/2024) kemarin.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AN (44) warga Jalan Langsat dan A (38) warga Jalan Onta Kota Watampone.
Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan hasil dari pengembangan yang telah diamankan sebelumnya.
“Pelaku AN merupakan hasil penunjukan langsung dari AA yang terlebih dahulu diamankan oleh pihak kami. Sebelumnya AA mengaku kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaanya tersebut diperoleh dari AN ini,” jelas Yusriadi kepada Enewsindonesia.com, Ahad (19/5/2024).
“AN ini juga sebelumnya menyuruh AA (yang diamankan sebelumnya. Red) mengambil sabu pesanannya di Kabupaten Sidrap,” sambungnya.
Begitu juga dengan pelaku A (pelaku kedua yang diamankan. Red) lanjut Yusriadi. A yang tinggal di Jalan Onta ini ditunjuk oleh AN (yang diamankan di Jalan Langsat. Red).
“AN mengaku kalau masih memiliki sabu yang dititip ke A. Kami mengamankan sabu ukuran besar di tangan A ini,” ungkapnya.
Rincian barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku:
– Disita dalam penguasaan AN
1. Satu buah pembungkus rokok merek sempoerna;
2. Satu saset kristal bening (diduga sabu) ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening;
3. Sbatang pireks kaca;
4. Satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
Disita dalam penguasaan A
5. Satu buah kantongan plastik warna hitam;
6. Satu saset kristal bening ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu;
7. Satu buah skill alat timbang digital;
8. Satu unit handphone merek Vivo warna merah.
“Total sabu kurang lebih 20 gram,” tambah Yusriadi.
Kedua terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.






