Kunderuz Desak Pengelola Bandara Arung Palakka Klarifikasi Larangan Wartawan Meliput

Syamsuddin ketua Kunderuz Bone

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Pelarangan peliputan terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sejumlah wartawan yang hendak meliput pada acara peresmian penerbangan perdana Bandara Udara Arung Palakka Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dihalangi petugas bandara, Kamis (1/11/2022). Aksi pelarangan ini dikecam oleh Ketua Jurnalis Kreatif Bone (JKB).

Wartawan yang hendak meliput tersebut, dilarang oleh pihak bandara memasuki area penerbangan bandara Arung Palakka yang berada di Desa Mappolo Ulaweng tersebut.

banner 728x250  
 

Ketua JKB atau dikenal dengan Jurnalis Kunderuz Bone Syamsuddin mengecam tindakan pelarangan liputan wartawan.

“Beberapa hari sebelumnya, beberapa wartawan mengkonfirmasi pihak bandara, mereka mengarahkan untuk menyediakan surat tugas,” sebut Anto sapaan akrab mantan wartawan SCTV ini, Jum’at (2/12/2022).

Nyatanya, lanjut dia, saat tiba waktu peresmian, hanya beberapa saja yang diperbolehkan masuk, sedangkan yang lain dilarang. Bahkan diarahkan mengambil gambar di balik pagar.

“Otomatis teman-teman kecewa. Pihak bandara terkesan berbicara dua kali, tadi A, sekarang B, besok C,” ucap jurnalis Fobis.id ini dengan nada kesal.

Lebih jauh dia menjelaskan, Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa atau kegiatan berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers.

“Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,” tegas salah satu pendiri Mapala IAIN Bone ini.

Anto menambahkan, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda.

Menurut dia, pihak pengelola bandara tersebut atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers.

“Kami berharap, pihak bandara mengklarifikasi dan memberikan penjelasan kepada wartawan yang ada di Kabupaten Bone,” kunci kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini. (*)

     

Tinggalkan Balasan