ENEWS MAMUJU •• Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk melakukan pembinaan pada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) di enam abupaten di Sulawesi Barat (Sulbar), Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar menyambangi sejumlah kecamatan di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), dan Kabupaten Mamuju Utara.
Tujuan utama agenda tersebut dilakukan guna mendata sekaligus mendorong pemilik LPB yang tidak memiliki izin operasional, agar segera memperoleh legalnya sebuah badan usaha.
Ketua KPID Provinsi Sulbar, April Ashari Hardi mengatakan, dalam mendorong legalitas LPB, pihaknya menggunakan dua metode yakni melakukan pendataan tentang keberadaan LPB, yang dilakukan pada tanggal 18 – 20 Juli 2019, dengan mendatangi sekitar 25 LPB di Mamuju Tengah dan Pasangkayu.
“Guna memaksimalkan langkah pencegahan tersebut dengan mendorong LPB mendapatkan perizinan, KPID Sulbar bekerjasama dengan Polda Sulbar mulai minggu ini, akan terjun ke lapangan melakukan pemetaan daerah pelaku usaha LPB. Ini tindaklanjut dari komitmen kami untuk bekerja secara maksimal guna memastikan keberadaan lembaga penyiaran di daerah ini,” ucap April Ashari Hardi, melalui press rilisnya, Rabu, 24/07/19.
Selain itu ia juga menjelaskan, Komisioner KPID Sulbar sebelum turun dilapangan bersama Polda Sulbar, terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan dengan menghimbau pengusaha TV Kabel untuk melengkapi administrasi.
“Lalu kemudian komisioner Koodinator Divis Perizinan, Masram bersama Koordinator Pengawasan Izin Siaran, Busrang Riandhy dan Ahmad Syafri serta Sri Ayuningsih (Koor Kelembagaan), melakukan pendampingan tatacara mendapatkan Izin secara online ke Kominfo RI,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, dalam rangka penegakan hukum dan kepatutan pengusaha TV kabel, pihaknya bersama Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar Kompol Abdul Rahman, melakukan pengawasan dan mendorong pelaku usaha TV kabel melakukan operasi secara legal dengan administrasi yang lengkap.
“Pengawasan ini akan dilakukan bukan hanya di Mamuju Tengah dan Pasangkayu, tetapi akan dilakukan pada seluruh pengusaha TV Kabel se- Sulbar. Langkah ini masih mengedepankan pencegahan dan pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk segera mengurus persyaratan sebuah usaha LPB, apabila upaya ini masih di indahkan, maka KPID bersama Polda Sulbar akan mengambil tindakan pemberhentian operasional TV Kabel,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pengawasan terdapat sedikitnya ada 24 Pelaku usaha TV Kabel di Mateng, yakni PT. Mamuju Tengah Televisi yang membawahi 10 LPB, 2 lainnya belum memiliki identitas, di Kabupaten Pasangkayu juga terdapat 12 TV Kabel yakni Hisman TV Kabel Sarudu, Sahara TV Kabel Bambaloka, TV Kabel Tikke Raya, Mustika TV Kabel Pasangkayu dan PT. Pasangkayu Televisi. Adapun tim pengawasan pelaku usaha TV Kabel yang turut serta dengan Polda Sulbar yaitu April Ashari Hardi Ketua KPID, Budiman Imran Wakil Ketua, Masram Koord bidang perizinan, dan Urwa. (ENews)