ENEWS, MAJENE •• Komisi II DPRD Majene secara tegas mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk segera turun tangan mengevaluasi reklamasi dan pembangunan tanpa izin yang dilakukan oleh pemilik usaha Rumah Makan Tipalayo.
Ketua Komisi II DPRD Majene, Napirman menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi aktivitas penimbunan laut tanpa dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, jika kedua dinas terkait tak segera mengambil langkah konkret, Komisi II akan memanggil mereka dalam rapat dengar pendapat bersama pemilik Rumah Makan Tipalayo.
“Kami harap dinas yang menaungi soal polemik rumah makan Tipalayo, yaitu Dinas PUPR dan Dinas Kelautan agar mengevaluasi soal pendirian bangunan dengan penimbunan laut tanpa izin. Apabila tidak dilaksanakan, kami akan memanggil dinas tersebut dan owner Tipalayo untuk dimintai penjelasan dalam rapat resmi,” tegas Napirman, Kamis (12/6/2025).
Diketahui, Tipalayo bukan sekadar rumah makan yang menjajakan makanan laut. Letaknya yang menjorok ke laut menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap keseimbangan ekosistem pesisir.
Dugaan bahwa pembangunan dilakukan dengan cara mereklamasi laut tanpa izin memperparah situasi.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa bangunan tersebut didirikan tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebuah dokumen vital yang mengatur seluruh kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan laut.
Tanpa PKKPRL, aktivitas reklamasi tergolong ilegal dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
PKKPRL bukan sekadar persyaratan administratif. Ia merupakan bentuk pengawasan negara terhadap aktivitas manusia di wilayah pesisir yang secara ekologis sangat rentan. Dokumen ini mensyaratkan adanya kajian kelayakan tata ruang dan dampak lingkungan sebagai dasar untuk memberi lampu hijau terhadap kegiatan reklamasi.
Tanpa dokumen ini, Tipalayo dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ruang laut dan lingkungan hidup.
Aktivitas reklamasi tanpa studi lingkungan berpotensi besar menghancurkan habitat biota laut seperti terumbu karang, rumput laut, dan mangrove yang berfungsi penting dalam menjaga keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat.
(Arfan Renaldi)