banner 728x250   banner 728x250

Ketua PCNU Polman : Eksistensi Waria Tidak Dibenarkan Dalam Konteks Islam

Enewsindonesia.com, — Tampilnya sejumlah waria dalam gelaran karnaval opening ceremony PIFAF 2019 di Polewali Mandar beberapa waktu lalu, kembali menuai sorotan dari Ketua PCNU Kabupaten Polewali Mandar Muh. Arsyad.

Menurut Muhammad Arsyad, terkait adanya kebijakan pelaksana yang mengakomodir waria dalam gelaran karnaval PIFAF beberapa waktu lalu, Panitia penyelenggara kegiatan tidak pernah melakukan konfirmasi pada pihak Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan baik NU maupun MUI.

banner 728x250   banner 728x250   banner 728x250  
 

“Sebenarnya begini panitia juga tidak pernah mengkonfirmasi kepada kita ini selaku pimpinan ormas baik MUI maupun di NU itu tidak pernah menyampaikan, tidak ada penyampaian secara resmi tentang akan ditampilkannya waria dalam bentuk karnaval itu,” ucap Arsyad via telepon, Sabtu, 03/08/19.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa selaku ketua PCNU di Kabupaten Polewali Mandar, pihaknya tidak pernah melegitimasi apalagi melarang akan ditampilkannya waria dalam gelaran karnaval PIFAF, namun ia mengakui jika asal muasal transgender tersebut, sebenarnya tidak diperbolehkan.

“Jadi pada prinsipnya, yang namanya waria dalam eksistensinya itu sudah tidak dibenarkan dalam konteks agama kita, apalagi kalau melaksanakan kegiatan – kegiatan yang bersifat dalam bentuk karnaval,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahagia pihaknya tidak pernah menyoroti penampilan waria pada gelaran karnaval, namun yang menjadi sorotan utamanya adalah, karena sejak awal keberadaan trans gender dalam konteks agama islam sangat tidak dibenarkan.

“Dalam konteks agama kita kan tidak ruang, untuk memberikan mereka, untuk melakukan eksistensi mereka, memang sudah dilarang dalam konsep agama kita,” jelasnya.

Arsyad juga menegaskan, jika asal muasal waria dalam konteks ajaran agama islam, tidak perna ada, dan tidak pernah di benarkan karena itu haram hukumnya.

“Jadi saya menegaskan, asal muasalnya itu waria tidak ada dalam konteks agama kita, dan memang tidak ada, karena itu haram hukumnya kan,” tegasnya.(*/MR)

banner 728x250    banner 728x250   banner 728x250      

Tinggalkan Balasan