Sutinah Penuhi Panggilan Bawaslu

Enewsindonesia.com, Mamuju – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, melayangkan surat panggilan kepada mantan Kadis Perdagangan Mamuju, Sutinah Suhardi. Surat bernomor 008/K.Bawaslu.Prov.SR.03/1/2020 tersebut dilayangkan tertanggal 8 Januari 2020.

Menanggapi hal ini, melalui direktur Perspektif Mamuju, Yuslifar Yunus Jafar, pihak Sutinah Suhardi menyebutnya sebagai panggilan biasa dan telah dikoordinasi kepada Bawaslu Mamuju.

banner 728x250  
 

“Itu hanya panggilan biasa, Bawaslu hanya mau meminta beberapa informasi. Perihal surat Bawaslu itu tentang klarifikasi, tapi kita merasa tidak ada yang perlu diklarifikasi. Inilah yang akan kita diskusikan dan koordinasikan dengan Bawaslu. Kita mau samakan interpretasi dulu atas sejumlah regulasi tehnis dan adminstrasi terkait posisi ibu Sutinah serta Tupoksi kewenangan Bawaslu Mamuju.” Ungkap Yuslifar.

Yuslifar mengapresiasi Bawaslu dan mengaku akan berdiskusi mempertemukan persepsi atas interpretasi regulasi yang berlaku.

“Dasar pemanggilan kepada ibu Sutinah adalah UU nomor 10 tahun 2016 berkaitan dengan Pemilu, ASN dan Disiplin PNS. Kita mengapresiasi Bawaslu meski menurut kami beberapa poin perlu didiskusikan untuk diinterpretasi secara dua arah persepsi. Ketemunya dimana, nantikan diskusi pasti akan mengalir.” Imbuh Yuslifar.

Meski menapik adanya unsur politis dalam pemanggilan terhadap Sutinah tersebut, akan tetapi Direktur Logos Politika, Maenunis Amin mengaku tetap mempersiapkan langkah politis.

“Biasa saja, kita yakin Bawaslu independen dalam bekerja makanya tidak perlu ditanggapi secara politis. Hanya saja, kepada Bawaslu juga akan kita tanyakan dalam kapasitas apa mereka memanggil dan ibu Sutinah dipanggil. Jika in case dalam poinnya ada terkait UU ASN dan turunannya, maka kami pasti akan meminta kepada Bawaslu untuk dikonfrontir dengan BKD, Sekda dan Bupati Mamuju.” Tegas Maenunis.

Editor : Adi

     

Tinggalkan Balasan