Kembali Tiga Warga Cenrana Diundang ke Mapolres Bone Terkait Kasus Rudapaksa

Ilustrasi. (Property of Enews)

ENEWS BONE •• Kasus rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Pasalnya, korban yang diketahui meninggal dunia dengan hasil visum alat vital rusak tersebut hanya satu tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian.

banner 728x250

Kuasa hukum tersangka, Aswil Adi Tama SH MH menyebut bahwa penetapan tersangka terkesan terburu-buru. Dia berharap saksi lain dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Terutama inisial D, pemilik rumah yang dijadikan TKP itu. Harusnya dia dimintai keterangan juga apalagi saat ini rumah tersebut dijual dan membongkar rumahnya pasca kejadian. Kan itu mencurigakan,” ujarnya, Jum’at (3/3/2022).

Sebagaimana diketahui dari hasil penelusuran Enewsindonesia.com, rumah inisial D dijadikan Police Line pihak kepolisian telah dibongkar oleh pemilik rumah.

“Itu rumah biasa napakai anak-anak bawa pacarnya dia bayar semampunya,” ungkap warga di sekitar rumah tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (2/3/2023).

Terbaru, info yang diperoleh dari tetangga D, bahwa D telah menerima surat panggilan memberikan keterangan terkait kasus tersebut bersama dua warga lainnya.

“Iye, baru saya baca tadi, ada pabggilannya beserta dua orang lainnya. Jadi totalnya ada tiga yang mendapat surat panggilan pada hari Senin depan di Mapolres Bone,” ungkapnya KM (inisial) melalui pesan instan, Sabtu (5/3/2023). (Mienk)

Tinggalkan Balasan