Panjat Pagar, Cungkil Pintu, Gasak Emas di Bantaeng: Pelaku Dibekuk di Jeneponto

Foto: Tangkapan layar residivis kasus pencurian,

ENEWS, BANTAENG ••》Rumah kosong ternyata menjadi “target empuk” bagi IM (59). Residivis asal Kabupaten Jeneponto ini diduga membobol rumah seorang karyawan BUMN di Jalan Kemiri, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, lalu membawa kabur uang tunai, emas, hingga jam tangan dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp307,5 juta.

Namun, aksi IM tak berlangsung lama. Setelah polisi mengendus identitas dan keberadaannya, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng bergerak ke Jeneponto dan menangkapnya pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 05.20 WITA.

banner 728x250

Penangkapan dipimpin Aipda Sabil dengan dukungan personel Satreskrim Polres Jeneponto. IM diamankan di rumahnya di Kampung Ujung Loe, Kelurahan Biring Kassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., mengatakan kasus tersebut bermula saat korban, Iman Indrawan, meninggalkan rumah menuju Kota Makassar pada Kamis (3/9/2026) pagi.

Sekitar pukul 14.00 WITA, korban mendapat telepon dari asisten rumah tangga. Kabar yang diterima bukan soal makan siang atau rumah yang sudah rapi, melainkan kabar buruk: rumah korban telah dimasuki pencuri.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk dengan memanjat pagar samping rumah. Setelah itu, pintu bagian samping dicungkil menggunakan linggis.

Begitu berada di dalam rumah, pelaku kembali mencungkil pintu kamar dan merusak lemari kaca. Barang berharga kemudian menjadi sasaran.

Uang tunai sekitar Rp17 juta, emas berbagai jenis dengan berat sekitar 120 gram yang ditaksir senilai Rp288 juta, serta sebuah jam tangan senilai Rp2,5 juta dibawa kabur.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng melalui laporan polisi Nomor: LP/B/215/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 September 2026.

Tim URC Resmob langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengantongi identitas serta keberadaan IM.

“Kamis tanggal 10 September 2026 sekitar pukul 05.20 WITA, dipimpin Aipda Sabil, Tim Resmob bersama personel Satreskrim Polres Jeneponto langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku IM (59) beserta barang bukti,” ungkap AKP Andi Aldiansyah.

IM kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Mengaku Beraksi Sendirian

Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah mengamati situasi sebelum beraksi untuk memastikan rumah korban dalam keadaan kosong.

Modusnya sederhana, tetapi cukup merusak: pagar dipanjat, pintu dicungkil menggunakan linggis, kemudian kamar dan lemari dibongkar.

“IM menyasar rumah kosong dan memanfaatkan kesempatan saat pemilik rumah tidak berada di tempat. IM mengakui aksinya dilakukan seorang diri, dengan terlebih dahulu mengintai situasi untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong sebelum beraksi,” jelasnya.

Dari hasil pencurian itu, uang tunai Rp17 juta disebut telah digunakan untuk membayar utang.

Sementara lima keping logam mulia hasil curian telah dijual dengan harga sekitar Rp56 juta. Uang hasil penjualan itu juga digunakan untuk membayar utang.

Polisi menyebut IM merupakan residivis kasus pencurian dengan modus membongkar rumah kosong. Kepada penyidik, IM mengaku terlilit utang sekitar Rp70 juta di Kabupaten Jeneponto.

Alasan utang mungkin menjelaskan motifnya, tetapi bagi korban, rumah yang dibobol tentu tetap meninggalkan persoalan yang jauh lebih mahal daripada sekadar angka di atas kertas.

Barang Bukti Kembali Dikumpulkan

Dari tangan IM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.

Di antaranya logam mulia Galery24 10 gram, logam mulia Antam 10 gram, dua keping Antam masing-masing 5 gram, Antam 2 gram dan 1 gram, serta UBS 0,5 gram.

Polisi juga mengamankan berbagai perhiasan berupa gelang emas, gelang emas putih, kalung emas, kalung emas putih, cincin emas dan cincin emas putih, anting emas dan emas putih, serta mata kalung atau gelang.

Selain itu terdapat kuitansi, tempat perhiasan dan sejumlah barang yang diduga digunakan saat beraksi, termasuk sepeda motor beserta helm, pakaian dan sandal.

Sementara tas milik korban dan linggis yang digunakan untuk membobol rumah disebut dibuang pelaku di sekitar Jembatan Kampung Tangnga-tangnga. Barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan “undangan terbuka” kepada pencuri dengan meninggalkan rumah tanpa pengamanan.

Kasat Reskrim mengimbau warga memastikan pintu dan jendela terkunci saat meninggalkan rumah serta tidak menyimpan kunci di tempat yang mudah ditemukan.

Sebab bagi pencuri seperti IM, rumah kosong bukan berarti tidak ada yang punya. Justru bisa dianggap sebagai kesempatan.

Jurnalis: Ismail L