Parah! Oknum Polisi di Bone Diduga Arahkan Korban Rudapaksa Gugurkan Kandungan

Foto: Korban PJ saat di Mapolres Bone. (Dok. Enews)

ENEWS BONE •• Pj (20) alami kesialan setelah melaporkan dugaan rudapaksa yang dialaminya di Polsek Ajangale. Diduga, oknum polisi yang bertugas di Polsek Ajangale mengarahkan Pj menggurkan kandungannya. Pj mengaku hamil dari hasil rudapaksa tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, PJ merupakan istri seorang narapidana kasus peredaran gelap narkoba. Suaminya saat ini sedang menjalani hukuman.



Namun sialnya, PJ mengaku diperkosa oleh kakak iparnya sendiri berinisial BA hingga hamil.

Dari potongan percakapan pesan singkat Whatsapp, oknum polisi berinisia AI mengarahkan PJ menggugurkan kandungannya dengan mengkomsumsi buah nanas.

Dalam percakapan tersebut, seseorang mengaku sebagai tante korban (PJ) mengirimkan pesan ke oknum polisi AI.

Berikut isi percakapan tersebut:

“Assalamulaikum. Kecewa sekalika sama kita pak,” tulis pengirim pesan yang merupakan tante korban PJ.

“Waalaikum salam, kenapa bisa bu?” Balas oknum polisi AI.

“Masa kita ajar-ajar kemenakanku disuruh lompat-lompat kalau pagi, terus disuruh makan nanas muda. Sama halnya kita ajari salah-salah pak. Kenapakah kita bela sekali Babba (pelaku)?” Tanya tante PJ kepada oknum polisi AI.

“Saya minta maaf sebelumnya bu, saya hanya tes-tes ki kemenakanta bu. Saya minta maaf kalau dianggap serius,” balas AI.

Pihak korban PJ mengalihkan laporan ke Polres Bone

Diduga tak percaya dengan pelayanan di Polsek Ajangale, pihak korban dugaan rudapaksa tersebut akhirnya meneruskan laporannya di Mapolres Bone pada Jumat 6 September 2024 malam.

Saat ditemui di Mapolres Bone, korban PJ mengaku awal dirinya dipaksa berhubungan layaknya suami istri oleh pelaku bermula saat didatangi di kediamannya.

Alasan BA mendatangi rumah korban untuk menjenguk ponakannya. Namun saat sampai di lokasi, kondisi rumah dalam keadaan sepi.

“Dia memaksa dengan alasan kalau tidak dituruti, BA mengancam akan menyakiti anak saya,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, aksi pertama dilakukan pelaku pada April 2024. Lalu setelah itu, pelaku kembali melakukan aksi yang sama di tempat berbeda.

“Setelah itu pelaku kembali memaksa sebanyak empat kali di lokasi berbeda. Sebelum melaporkan saya sempat sampaikan namun tidak ada jalan selain proses hukum,” tambah dia.

Selain terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan, BA juga diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

PJ bahkan mengaku pernah sebelum dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Dia menyaksikannya BA mengonsumsi sabu.

“Pernah saat itu pelaku di rumahnya mengonsumsi sabu,” terang PJ lagi.





Tinggalkan Balasan