ENEWSINDONESIA.COM, BONE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan memusnahkan Barang Bukti (BB) berupa Detonator (bahan peledak). Sebelum melakukan pemusnahan, pihak Kejari Bone berkoordinasi dengan Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel.
Pelaksanaan pemusnahan BB tersebut digelar di Lapangan Tembak Korem 141 Toddopuli, di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Senin (16/10/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad S.H., M.H menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan detonator tersebut merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Guna menghindari barang bukti tersebut meledak hingga membahayakan keselamatan dan nyawa seseorang, hilang atau disalahgunakan oleh oknum dikemudian hari, dimana detonator merupakan barang bukti yang membutuhkan perlakuan khusus sehingga untuk pelaksanaan eksekusi dilakukan koordinasi dengan Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel,” tuturnya melalui keterangan resmi tertulisnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kegiatan pemusnahan diawali dengan penyerahan Barang Bukti Detonator tersebut oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bone Indraswaty, S.H., M.H kepada Danden Gegana Brimob Polda Sulsel Kompol Rudi Mandaka, S.H yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Adapun rincian barang bukti yang diserahkan untuk dimusnahkan yakni :
1) 720 (Tujuh Ratus Dua puluh) batang Detonator.
2) ± 100 Kg diduga Pupuk Ammonium Nitrate.
3) 2 (dua) buah jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate.
4) 3 (tiga) buah jerigen ukuran 3 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate.
5) 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter berisi Pupuk Ammonium Nitrate.
6) 1 (satu) bungkus platik bening diduga berisi serbuk TNT.
7) 1 (satu) kantong hitam berisi serbuk warna putih diduga bahan peledak (Parana).
8) 1 (satu) jerigen kosong ukuran 5 Liter.
9) 1 (satu) botol kosong ukuran 650 ml.
“Setelah dilakukan penyerahan, BB kemudian dibawa ke Lapangan Tembak Korem 141 Toddopuli untuk dimusnhakan,” ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, BB tersebut berasal dari lima perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni perkara atas nama terpidana Riko, Ahmad, Suardi, Ahmad, Vivi Adriani, dan Ruslan.
“Putusan perkara tersebut di atas Majelis Hakim memerintahkan BB berupa bahan peledak dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.
Pemusnahan BB dilakukan personel Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel.
Turut hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H., M.H, Letkol Inf Moch Rizqi Hidayat Djohar (Dandim 1407/Bone), AKBP Arief Doddy Suryawan, S.I.K. (Kapolres Bone), Safri Abdullah, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Watampone), Kompol Nur Ichsan, S.Sos M.Si (Danyon C Brimob Polda Sulsel), Andi Timbang Terima. S.E (Camat Palakka), AKP Sukirno (Kapolsek Palakka), Peltu Harifuddin (Danramil Palakka), Arsyad. S.H (Kepala Desa Lemoape) dan Personil Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel.
Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dibagi menjadi 4 (Empat) bagian untuk diledakkan sebanyak 4 (Empat) kali, dimana setiap 1 (Satu) kali ledakan terdiri dari ±180 detonator, serbuk TNT serta pupuk Ammonium Nitrate dengan tujuan agar ledakan yang ditimbulkan tidak berbahaya. (*)