Enewsindonesia.com – Tak sedikit pertikaian, kerusuhan hingga berujung pada pembunuhan yang terjadi di Negeri ini, itu bersumber karena berita yang tidak benar atau yang akrab di sebut berita hoax.
Tak hanya itu, berita hoax menjadi lebih berbahaya apabila disebarkan terus-menerus karena akan membuat orang yang awalnya sangsi menjadi percaya.
Terkait dengan hal tersebut setiap masyarakat maupun netizen harus lebih kritis terkait berita yang beredar di medsos dengan memastikan kebenarannya sebelum di sharing.
Melalui Kabid Humas AKBP Hj. Mashura Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar mengatakan mengenai berita hoax diharapkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan harus melakukan klarifikasi terhadap kebenaran berita yang didapat.
“Kami meminta masyarakat khususnya di Sulbar untuk menanyakan atau menghubungi polisi jika ada informasi bohong yang beredar ditengah masyarakat, agar berita tersebut tidak menimbulkan gejolak sosial ditengah masyarakat,” kata Kapolda.
Lanjutnya, bahaya berita Hoax bahkan telah dianggap kejahatan kriminalitas hal ini telah diatur pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.
“Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Untuk itu bagi anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati,” ungkap Kapolda.
Kapolda juga mengungkapkan untuk mengatasi berita hoax, dirinya memberikan tips jitu diantaranya apabila ada berita yang memojokkan seseorang jangan di share dulu. Telaah dan dicermati serta catat siapa orang pertama yang menyebarkan berita tersebut.
“Selanjutnya, tanya orang yang menyebarkan berita tersebut bahwa berita yang ia sebarkan tidak jelas kebenarannya, jika ditanya petugas jawab bahwa orang ini yang kirim ke saya, In Sha Allah berita tak lagi disebarkan,” tutupnya. (adhi)