Oknum Satpol PP Bone Diamankan Terkait Narkoba

ENEWS, BONE – Polres Bone, Polda Sulsel menggelar press release terkait peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi selatan, Rabu (19/1/2022).

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba Iptu Aswan Afandi, dan Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar.



AKBP Ardiansyah mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi di 3 tempat kejadian perkara (TKP).

Yang pertama pada tanggal 16 Januari pukul 22.20 Wita tepatnya di Jalan Majang, Watampone, pelaku berinisial RT membeli Narkoba jenis sabu di mana pengedarnya berinisial AM yang  berasal dari Pare – pare  yang mana perantaranya melalui pelaku berinisial AB dengan jumlah barang bukti 25 gram sabu. Harga barang bukti tersebut ditaksir Rp 22 juta 500 ribu.

“Setelah dilakukan penelusuran pelaku sudah menjual kepada AS tanggal 16 Januari pukul 23.30 Wita di dalah satu perumahan di Bone (Puri Graha),” ungkap Ardiansyah.

Di lokasi tersebut (Puri Graha) terdapat 3 pengedar yang berinisial HS, HD dan AT dan satu oknum honorer Satpol PP Kabupaten Bone diamankan.

Dan pada tgl 17 januari 2022 pukul 06.00 Wita yang bertempat di Desa Cinnong, Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone pelaku AB diamankan.

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” lanjut Ardiansyah.

AKBP Ardiansyah berharap  kepada awak media agar membantu kami memberikan info terkait peredaran narkoba ini. (Red)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan