ENEWS WAJO •• Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo, terindikasi melakukan tindakan penyalahgunaan keuangan daerah.
Hal tersebut diketahui setelah adanya laporan dari Pemerhati Masyarakat Wajo atas dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Wajo.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi ENews Indonesia pada Kamis (6/3) tak menampik adanya laporan terhadap kepala BPBD Wajo.
“Kami telah menerima laporan secara resmi dari Pemerhati Masyarakat Wajo atas dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Wajo,” ujarnya kepada ENews Indonesia.
Menurut Alvin, pihaknya menerima berkas laporan serta sejumlah dokumen seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ada beberapa dokumen pendukung yang kami telah terima, dan telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Wajo,” bebernya.
Berdasarkan LHP BPK yang diterima ENews Indonesia, hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban, mutasi rekening koran, serta konfirmasi kepada pihak ketiga menujukkan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai dengan bukti pembelian rill pada BPBD yang mengakibatkan indikasi penyalahgunaan keuangan daerah sebesar Rp. 195.330.000,00 ( Rp. 179.275.000,00 + 16.055.000,00).
Kemudian, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terdapat permasalahan terkait pengelolaan dana tanggap darurat bencana tidak sesuai ketentuan pada Dinas Sosial P2KBP3A dan BPBD dengan uraian sebagai berikut.
Pengelolaan dana BTT dilakukan melalui rekening milik pribadi.
Pertanggungjawaban penanganan darurat bencana kekeringan pada BPBD tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPBD Wajo dinilai tidak cermat dalam melakukan pengawasan terkait pelaksanaan kegiatan yang merupakan tanggung jawabnya.
#Andi M Ikbal






