ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan meradang, pasalnya, menurut mereka Pokir DPRD dipangkas oleh TAPD.
Terbaru, beberapa anggota DPRD enggan hadir di rapat Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2022 Bupati Bone yang digelar kemarin, Rabu (29/3/2023).
“Ini kan kita tidak hadir karena rapat ini tidak disetujui, itu juga ada hak disitu. Jadi kewajiban memang untuk hadir tapi ketika kita tidak hadir itu menjawab ada hak yang kita tidak suka,” kata ketua Komisi 1 DPRD Bone, Saipullah Latif menanggapi kriyikan Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle yang mempertanyakan ketidakhadiran mereka di rapat Paripurna.
Menanggapi polemik tersebut, Kabid Anggaran BPKAD Bone Andi Iqbal Walinono menyatakan bahwa tak ada yang namanya Pokir pada APBD.
“Perlu kami klarifikasi bahwa pada APBD tidak ada namanya Pokir, karena berdasarkan Permendagri 86 tahun 2017, Pokok-Pokok Pikiran hasil reses anggota DPRD merupakan rumusan permasalah yang dapat disingkronisasikan dengan usulan Musrembang pada penyusunan RKPD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah pada penyusunan APBD,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/3/2023).
Lebih lanjut Ikbal menjelaskan, perubahan peraturan daerah mendahului perubahan APBD Ta. 2023 (Partial) yang dilakukan oleh TAPD berdasarkan PMK 212 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023 merupakan tindaklanjut prinsip penyusunan APBD.
Dikatakannya, tindaklanjut tersebut yaitu sinkronisasi program prioritas pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang diatur pada permendagri 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD dan perubahan APBD tahun anggaran 2023.
“PMK 212 tahun 2022 merupakan juknis penggunaan DAU Earmarking yang mengamanahkan pengalokasian anggaran DAU Earmarking pada program, kegiatan dan sub kegiatan yang ditentukan penggunaannya sesuai pada lampiran PMK 212 tahun 2022. Pada APBD Ta. 2023 yang telah ditetapkan sebelum turunnya juknis ini,” tuturnya.
Lebih jauh dirinya menyampaikan, ada sekitar 113 M DAU Ermarking berada pada Program, kegiatan dan sub kegiatan yang tidak sesuai pada lampiran PMK 212.
“Sehingga TAPD harus melakukan refocussing & relokasi anggaran untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan (PMK 212 tahun 2022),” tandasnya.
“Apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan dalam rangka menyesuaikan belanja DAU earmarking tepat waktu dan melaporkan sebelum bulan april, maka pemerintah pusat tidak akan melakukan transfer DAU earmarking tahap pertama ke Kas Daerah Kabupaten Bone yang mengakibatkan stabilitas Kasda dalam rangka membiayai Program,” katanya.
Dia menambahkan, kegiatan refocussing & realokasi anggaran yang dilakukan yaitu menggeser anggaran dari sub kegiatan ke sub kegiatan earmarking pada SKPD dan antar SKPD sesuai Pasal 163 dan 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
(Mimienk Lee)