Enewsindonesia.com — Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya memberikan Bantuan Langsung Tunai kepada UMKM. Pendaftaran BLT UMKM ini disebut juga dengan Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Proses pendaftarannya dibuka sampai akhir November 2020.
BPUM adalah bantuan khusus untuk pelaku usaha kecil menengah mikro yang ada di Indonesia. Besaran bantuannya senilai Rp 2,4 juta dalam sekali pencairan. Kuota penerimanya akan diberikan untuk 3 juta orang.
Sampai saat ini, jumlah pendaftar BPUM sudah melebihi kuota. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, yaitu Hanung Harimba Rachman.
“Sebenarnya kalau data kita sudah lebih banyak daripada calon penerima. Dari 28 juta data yang masuk, yang clean and clear sudah 15 juta,” kata Hanung saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2020).
Dari semua data yang masuk, pihaknya lebih fokus kepada kelompok rentan. Yaitu orang yang tinggal di kawasan luar pulau Jawa atau punya usaha mikro dan dapat membuktikan usahanya. Untuk proses seleksinya, Hanung menjelaskan bahwa prosesnya dilakukan secara manual dan otomatis memakai sistem yang sudah disiapkan.
“Seleksi menggunakan sistem informasi yang kami gunakan, yaitu rule base, sesuai kriteria kita,” kata Hanung.
Berikut ini adalah tahapan seleksi BPUM berdasarkan Kemenkop UKM, antara lain:
- Pengecekan pengusul penerima bantuan berupa UMKM dan dinas koperasi, kementerian/ lembaga, koperasi berbadan hukum, dll. Jadi koperasi pengusulnya wajib berbadan hukum. Begitu juga dengan pihak perbankan turut diperiksa.
- Verifikasi dengan sistem. Jadi semua data yang masuk diverifikasi oleh sistem, mulai dari NIK, apakah sudah diusulkan lembaga lainnya, memiliki kredit perbankan/ KUR atau tidak.
Ada 30% data yang masuk menerima BLT UMKM secara berganda. Jadi yang bersangkutan turut mengajukan penerima bantuan kepada lembaga lain.
“30 persen kurang lebih berganda, jadi yang mengusulkan lebih dari satu lembaga, jadi kita pilih salah satu saja pengusulnya,” tambahnya lagi.
Sedangkan untuk mengecek apakah memiliki pinjaman kredit lembaga atau tidak, hal tersebut langsung dicek lewat bantuan OJK.
“Kadang kita pakai manual juga, sehingga sehingga terlihat PNS tidak (di kolom KTP-nya),” kata Hanung.