banner 728x250 . banner 728x250
Opini  

Hukuman Mati: Bukan Tentang HAM, Namun Tentang Pengkhianatan UUD NKRI 1945

Foto: Muhammad Khoidir

Oleh: Muhammad Khoidir, S. Pd.

Makassar, 9 November 2022

banner 728x250

UUD NRI merupakan kontrol sosial mengenai bagaimana negara ini dijalankan dan dengan dasar apa negara ini dijalankan. Kontrak sosial itu berangkat dari kesepakatan antar suku, agama dan ras. Sebagai kontrak maka ini menjadi rel dalam pengelolaan negara.

Pengelolaan negara yang tidak mengindahkan kontrak sosial bangsa ini merupakan sebuah pentuk penghianatan bagi kontrak itu sendiri.

Demi menjamin itu maka negara, baik dalam kinerja kelembagaan negara ataupun instruen hukum, wajib hukumnya menjabarkan atau memperkuat terwujudnya kontrak yang telah dibuat.

Jadi, kesemuanya ranting harus berasal dari satu pangkal, yakni UUD NRI 1945 sebagai kontrak sosial.

Mengerucut pada KUHP yang baru saja disahkan, bagi saya apapun dasar pemikirannya prinsipnya tetap harus berpangkal pada prinsip-prinsip dalam UUD NRI 1945.

Dalam pandangan saya, pada titik ini yang menjadi persoalan dalam KUHP. Ambil saja pasal 98-102 yang mengatur tentang hukuman mati.

Ini sangat bertentang dengan prinsip yang terdapat dalam pasal 28I ayat (1), yang salah satunya adalah yakni hak untuk hidup.

Hak ditetapkan sebagai ketentuan konstitusional ini memiliki sifat non derogable atau tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Sebagai ketentuan konstitusional seharusnya negara sebagai membentuk produk hukum yang mendukung terwujudnya hak itu, bukan malah sebaliknya.

Pasal 10 ayat (1) UU 12/11 mematok bahwa materi Undang-undang (termasuk KUHP) sebagai,

“pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Dalam asas hukum sering kita sebut dengan lex superior derogat legi inferior atau hukum yang lebih tinggi mengenyampingkan hukum yang lebih rendah.

Saya tidak memandang persoalan ini tentang HAM, meskipun materilnya memang mau tidak mau harus berbicara tentang HAM.

Bagi saya ini tentang muatan hukum yang tidak menghormati prinsip dari konsensus bangsa Indonesia.

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan