JAKARTA •• KPK menetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara.
Di sela-sela konferensi pers yang berlangsung, Isnaeni Hidayat meluapkan amarahnya saat penyebutan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itong menyatakan apa yang disangkakan padanya adalah omong kosong.
“Ini tidak benar, Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Ini omong kosong,” ujar Itong sembari memotong penyampaian Wakil Ketua KPK saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.
Lalu tampak petugas KPK mendekati Itong dan meminta dia berhenti bicara dan berbalik badan kembali. Setelah itu Nawawi melanjutkan kembali keterangannya.
Diketahui, dalam OTT kali ini KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Panitera Pengganti Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono.
Akibat perbuatannya, sebagai penerima suap, Itong dan Hamdan terancam melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hendro Kasiono sebagai penyuap terancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Sabil