Enewsindonesia.com, – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), di Desa Rippung, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, yang diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2019 lalu, menuai protes keras dari warga setempat, Muhammad Asdar.
Menurut Asdar, ia secara personal tidak menerima dengan aturan tambahan yang diberlakukan oleh panitia penyelenggara Pilkades di desanya, yang tidak memperkenangkannya untuk menggunakan hak pilihnya dan ia menilai regulasi itu telah mengkebiri hak demokrasinya sebagai warga negara.
“Saya tidak terima dengan aturan yang menyalahi hak saya sebagai warga Desa Rippung. Saya tidak di perbolehkan memilih oleh karna aturan tambahan yang dibuat panitia Penyelenggara, yang menurut saya bertentangan dengan undang undang, dan mengkebiri Hak demokrasi saya. Hanya karna aturan yang tidak punya landasan jelas. Tidak menyetor foto copi KK, Saya tdk di bolehkan memilih dalam Pilkades. Saya tidak terima putusan panitia dan akan melakukan proses hukum,” ucap Asdar melalui press rilisnya, Rabu, 25/06/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa kronologis dari adanya kejadian tersebut, karena adanya aturan di Pilkades, yang menjelaskan bahwa bagi wajib pilih yang tidak terdaftar di DPT, dibuat regulasi khsusus atau tambahan yang telah menjadi kesepakatan panitia pelaksana.
“Aturannya di Pilkades, bagi yang tidak terdaftar di DPT dibuatkan aturan khusus atau tambahan yang disepakati panitia. di bolehkan memilih tetapi harus membawa foto copy KK. Saya tanya kenapa KK kalo Ada KTP asli saya bawa, Apa bedanya? Di Jawab Kita butuh nomor KK,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dirinya kembali bertanya pada pihak penyelenggara, jika ia hanya memperlihatkan file foto KK nya tersebut yang tersimpan di telpon genggam miliknya, namun panitia meminta yang dalam bentuk asli atau faktualnya, sehingga ia berinisiasi untuk melakukan print out identitasnya tersebut, namun hal itu di tolak oleh penyelenggara dengan alasan waktu yang telah selesai.
“Selanjutnya, saya katakan klo hanya nomor saya ada Foto KK di Hp saya perlihatkan, dan di catat oleh ketua penyelenggara, dan saya dipersilahkan menunggu, katanya butuh kesepakatan ke semua panitia. Pas saya tanya kembali alasannya lagi harus fisik. Dan saya sampaikan klo bgitu saya print skarng itu, dan di jawab suda tidak, bisa waktu sudah habis. Artinya memang disengaja pihak panitia, Untuk tolak saya. Saya curiga panitia memihak ke salah satu calon,” ungkapnya.
Asdar juga menuturkan, bahwa sebagai warga Dusun Salukemba, Desa Rippung ia sangat dikenal oleh warga sekitar, termasuk panitia pelaksana Pilkades yang diakui masih teman sekolah saat masih mengenyang pendidikan di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Saya warga Dusun Salukemba, Desa Rippung tidak ada yang tidak kenal saya disana. Kenapa mesti di persulit ?.Bahkan panitia penyelenggara adalah teman sekolah saya di masa SD, kenapa jadi tiba – tiba Saya di tolak karna aturan yang tdk punya dasar hukum, dan bahkan bertentangan dengan Undang – undang,” tutupnya. (*/MR)