GMNI Sulsel Dukung TNI/Polri Dalam Penumpasan KKB di Papua

MAKASSAR, ENEWSINDONESIA.COM – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)  kembali beraksi dan banyak menewaskan banyak korban jiwa. Ada warga sipil, hingga Kabinda Papua dan seorang personel Brimob.

Kamis (29/4/2021), pemerintah resmi menetapkan kelompok kriminal bersenja (KKB) Papua sebagai teroris melalui peryataan Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta.

     
 

Wakabid Politik GMNI SulSel, Suardi Sahir menilai ini tidak sesuai dengan koridor dalam berbangsa dan bernegara karena sudah mengancam keutuhan NKRI.
Banyak aksi kekerasan hingga pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok separatis ini di Bumi Cendrawasih, sehingga pemerintah mencap KKB sebagai organisasi teroris.

Penetapan label teroris kepada KKB Papua tersebut juga mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 yang menyebut bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

“Berdasarkan definisi yang di cantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan KKB dan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi didalamnya adalah tindakan terorisme,” jelas Suardi Sahir, Wakabid Politik GMNI SulSel, Minggu 2/5/2021.

Dalam tindakan KKB yang tidak berprikemanusiaan dan berwatak politis, Wakabid Politik GMNI SulSel menilai tindakan kekerasan dan pembunuhan sesama manusia dan sebangsa tidak dibenarkan dalam PANCASILA dan agama apapun.

banner 728x250    banner 728x250  
Penulis: Muh Reski

Tinggalkan Balasan