Kejati Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Tipikor Dugaan Dana KUR BRI Bodong

Kejaksaan Tinggi Sulsel Press Release Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Penggunaan Fasilitas Kredit KUR BRI Massaile Kab. Pangkep

ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan 5 orang tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES  pada BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep, Senin (22/05/2023).

Adapun kelima tersangka, yakni FF (Selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile), H (Swasta/ Selaku Calo), MS (Swasta/ Selaku Calo), SM (Swasta/ Selaku Calo) dan S (Swasta/ Selaku Calo).

  banner 728x250

Soetarmi, S.H., M.H, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, mengungkapkan bahwa tersangka FF bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk kedua Tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar untuk ketiga Tersangka perempuan,” terangnya.

Ia melanjutkan bahwa kejadian dilakukan dalam kurun waktu 2018 – 2021 dimana Tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui Tersangka H. Tersangka H melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh Tersangka FF.

“Tersangka H mengunjungi warga/kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke BRI dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut. Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempil/ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI. Setelah dokumen lengkap, Tersangka H menghubungi Tersangka FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan
mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari,” lanjutnya.

Selain itu, Tersangka H juga mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.

“Setelah kredit diputus oleh Kepala unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi BRI Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo, setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo. Setelah melakukan penarikan di agen brilink, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp.1.000.000 sampai dengan Rp. 2.000.000 sebagai tanda terima kasih,” tandasnya.

Selanjutnya, untuk Tersangka MS, SM, dan S melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama/identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF., sehingga mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke BRI Unit dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.

“Atas perbuatan tersangka FF selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada BRI Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan Tersangka H, MS, SM dan S menyebabkan PT. Bank  BRI (Persero) Tbk mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar  Rp. 1,558,658,846,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023,” pungkasnya.

banner 728x250  
Editor: Andi Akbar

error: waiittt