Enewsindonesia,com,- Menyikapi penyebab utama atas rusuhnya Lapas Kelas II B Polewali Mandar, karena syarat harus bisa membaca Alquran yang diterapkan Kalapas bagi para Narapidana (Napi) untuk bebas bersyarat, menuai sorotan dari Pengurus Cabang GP. Ansor Polewali Mandar.
Ketua GP. Ansor Kabupaten Polewali Mandar Busra Baharuddin mengatakan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah atau pembinaan bagi para Napi untuk mengaji Alquran, sebagaimana yang diterapkan di Lapas Kelas II Polewali Mandar, namun untuk dijadikan syarat untuk kebebasan para tahanan dinilainya terlalu berlebihan, karena tidak adanya Undang-undang yang mengatur.
“Pembinaan untuk mengaji Alquran bagi penghuni lapas sangat kami apresiasi, tapi menjadikan syarat untuk bebas bersyarat itu berlebihan, karena tidak diatur dalam UU,” ucap Busra Baharuddin, melalui press rilisnya, Minggu, 30/06/19.
Sementara itu, Wakil ketua GP.Ansor Kabupaten Polewali Mandar Suaib Jawas menuturkan, bahwa para Napi yang tidak dibebaskan dengan alasan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dinilainya sebagai perbuatan dzolim.
“Napi yang sudah sampai waktunya untuk dibebaskan, namun belum dibebaskan karena alasan yang tidak sesuai ketentuan, atau aturan adalah zolim. Sebab tidak memberikan sesuatu yang sudah menjadi hak orang lain,” ungkapnya.
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa dalam membuat suatu regulasi yang menyulitkan para Napi khususnya dalam menghafal kitab suci untuk umat muslim itu, dinilai tidak sesuai dengan SOP yag ada, meski berdampak positif bagi agama, namun hal itu tidaklah bersifat fardhu ain, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 286.
“Begitu pula membuat aturan yang memberatkan bagi napi yang tidak sesuai dengan SOP meskipun itu aturan yang baik untuk agama napi tetapi tidak bersifat fardhu ain, Sebab Allah saja sang pencipta menyampaikan bahwa Lā yukallifullāhu nafsan illā wus’ahā, Allah tidak membebani seseorang diluar kemampuannya (Al-Baqarah: 286),” jelasnya.
Lebih lanjut ia juga menuturkan, bahwa sebagai contoh adalah para Napi dipaksa menghafal kitab suci bagi umat muslim itu, sementara dilain sisi hukum dari menghafal Alqur’an adalah fardhu kifayah, sebagaimana dalil yang disampaikan Al – Jurjani pada kitab As Syafi, Al ‘Ubadi.
“Artinya tidak setiap individu diwajibkan, maka termasuk zholim, jika memaksa setiap individu melakukannya. Dalil menghafal qur’an fardhu ain. Ketahuilah bahwa menghafalkan Al – Quran hukumnya adalah fardhu kifayah atas seluruh umat islam, sebagaimana penegasan Al Jurjani dalam as Syafi, al ‘Ubadi ” tutupnya. (MR)