ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Ipda SA yang bertugas di Palu, Sulawesi Tengah yang mengaku duda kepada seorang janda berinisial SR (39) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan hingga menikahinya dinyatakan P-21.
Ipda SA akhirnya mendekam di balik jeruji besi. Namun tiba-tiba istri sah Ipda Saenal muncul dan menyatakan suaminya (Ipda SA) merupakan korban. Saling berbalas ‘pantun’ pun tak terhindarkan antara istri sah (Rita) dan istri siri (SR selaku pelapor) Ipda SA.
Baca: https://enewsindonesia.com/polemik-oknum-polisi-tipu-janda-di-bone-istri-sah-dan-sr-saling-bantah/
Kabar terkini, istri sah Ipda Saenal, Rita Tupa resmi melaporkan SR selaku istri siri Ipda Saenal dan juga pelapor Ipda Saenal terkait dokumen akta cerai palsu dan dokumen N2, N3 dan N4.
Rita Tupa tiba di Mapolres Bone sekira pukul 14.35 Wita didampingi kuasa hukumnya dan langsung masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, Polda Sulsel.
Rita resmi melaporkan SR (istri siri Ipda Saenal) dengan nomor: STTLP/499/VII/2023/SPKT/RES BONE dengan laporan pemalsuan tanda tangan.
Saat ditemui Enews Indonesia, Rita mengungkapkan kronologi polemik tersebut.
“Saya di 2016 itu saya lihat perempuan nelpon-nelpon dan Wa terus di hp bapak (Ipda Saenal), saya angkat, dia (penelpon) matikan. Saya buka WA, ada WA di situ yang tidak terlalu bagus yang jorok menurut saya. Jadi saya (berinisiatif) telpon itu perempuan, saya bilang ‘jangan berWA sama suami saya, saya tidak suka’. Dia mengaku temannya bapak, tapi hal itu tidak pernah saya sampaikan ke bapak, saya diamkan saja,” ungkap Rita saat di Mapolres Bone, (23/7/2023).
Lebih lanjut Rita menjelaskan, pada bulan Oktober 2016, Rita mengaku mendapat WA dari Sanana (teman Ipda Saenal) menginformasikan ke Rita bahwa suaminya telah menikah.
“Jadi saya tanya bapak, bapak so kawin? Bapak bilang, ‘tidak usah baribut itu keluarga, kita cuman kawin ba tangan (di bawah tangan)’. Saya langsung diam antara marah dan tidak,” ujarnya.
Rita menyebut tak pernah bertemu langsung dengan SR. Pada Januari 2017 SR mengirimkan surat nikah ke Rita dan mengaku telah menikah dengan Ipda Saenal (suaminya).
“Jadi saya bilang ke SR, o.., ngana so kawin (kamu sudah kawin), kan, saya sudah sampaikan ke kamu kalau saya belum cerai sama bapak (Ipda Saenal). Dia bilang, ‘saya disukanya keluarga, saya dilamar dan pesta besar-besaran’. Saya bilang, terserah mau pesta besar, mau apa, yang jelas saya belum cerai sama bapak,” tegas Rita.
Lebih jauh Rita menjelaskan, setelah komuniksi itu, dirinya tidak pernah komunikasi lagi hingga pada Tahun 2018 SR kembali datang ke Luwuk.
“Selama pengakuan SR itu bahwa telah menikah dengan suami saya, hubungan dalam rumah tangga saya aman-aman saja, tidak ada cekcok sama sekali. Nah, waktu SR datang ke Luwuk, saya melapor ke Provos dan bapak sampaikan ke SR bahwa Rita sudah laporkan kita (SA dan SR). SR bilang, ‘saya tidak mau dipenjara, kalau saya dipanggil (Provos) saya mau buat pernyataan, kita tak ada hubungan apa-apa’. Tapi bapak bilang ke SR, ‘tidak usah, nanti saya amankan itu’,” urai Rita.
Rita menyebut, SR meminta ke Ipda Saenal (suaminya) untuk menafkahi SR dan pindah tugas ke Kabupaten Bone.
“Makanya dari 2018 itu, dia (Ipda SA) sudah mulai urus pindah tugas, SR kirimkan uang Rp55 juta untuk pindah ke Bone supaya pisah sama saya. Jadi SR itu tahu semua kalau saya belum cerai dan masih satu rumah sama bapak,” kata Rita.
“Jadi semenjak 2017, gaji bapak itu diambil semua sama SR sampai 2021, totalnya Rp105 juta, belum dari Bank lain. Tidak berhasil bujuk bapak untuk pindah, dia kasih saya (transfer melalui rekening bapak) uang Rp150 juta untuk gugat cerai bapak pada bulan Juli 2021. Tapi itu, saya sama bapak kembalikan dalam jangka 3 hari ke rekening SR,” lanjutnya.
Sambil menitikkan air mata, Rita berharap suaminya bisa dibebaskan.
“Suami saya bukan pencuri, bukan penipu. Bapak katanya ditahan atas dasar memalsukan surat N2, N3, dan N4, padahal bapak tidak pernah buat itu karena kelurahan yang keluarkan itu, bapak tidak pernah urus,” kata Rita yang dikabarkan merupakan salah seorang Lurah di Luwuk Banggai ini.
Tambahan informasi, Surat model N1 adalah keterangan untuk nikah, surat keterangan asal-usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3), surat keterangan tentang orang tua (model N4) Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7).
Lantas, siapakah yang membuat Akta Cerai yang diduga hasil editan dengan scan yang dipegang SR?
Siapakah yang membuat surat N2, N3, dan N4 tersebut?
Apakah ada kerja sama antara Ipda SA dan SR untuk memuluskan cinta mereka?
Nantikan berita selanjutnya.
(Am)






