ENews, Bone •• Nasruddin alias Butunge residivis pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000 subsider 3 bulan penjara lebih renda daribtuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 8 tahun penjara.
Butunge terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Butunge menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis 25 September 2025 dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Nurmawati SH MH. Vonis itu dijatuhkan setelah sidang ditunda berkali-kali oleh majelis hakim.
Dari kabar yang beredar di tengah-tengah masyarakat, Butunge disebut-sebut sebagai pelaku narkoba kelas kakap di Kabupaten Bone.
Butunge sebelumnya juga pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama pada Tahun 2020 silam.
Saat itu, Butunge divonis 7 tahun penjara dengan kepemilikan 6 saset plastik shabu seberat 2,0475 gram (dalam berkas Husnial) dan 1 bungkus plastik ukuran sedang shabu seberat 48,1183 gram.
Menanggapi vonis ini, pihak Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone menilai bahwa vonis ini janggal melihat sepak terjang Butunge yang merupakan residivis pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Hukumannya seperti kurir-kurir biasa yang telah menjalani sidang yang notabenenya bukan residivis. Bahkan ada yang leboh tinggi vonis hukumannya dari Butunge. Hal ini patut dipertanyakan, ditambah dengan sidang yang berkali-kali ditunda,” kata Ketua II Forbes Bone, Rahmat saat dikonfirmasi ENews Indonesia, Jumat 26 September 2025.
Rahmat menegaskan, mengecam keras putusan yang tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa Butunge.
“Putusan ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ketika residivis narkoba dihukum lebih ringan, masyarakat bisa beranaggapan bahwa perang terhadap narkoba hanya jargon semata,” ujarnya.
Rahmat menambahkan bahwa saat ini pihaknya menempuh upaya menggugat pihak Pengadilan Negeri Watampone dengan melayangkan laporan ke Komisi Yudisial.
“Kami juga melakukan upaya-upaya lain untuk menggugat hal ini,” tandasnya.
Berikut Pernyataan Sikap Forbes Anti Narkoba Bone: klik di sini






