ENEWS BONE •• Kepolisian Resort Bone, Polda Sulsel gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Terbaru, empat pemuda berinisial MN (26), AA (21), AT (33), AI diamankan Satnatkoba Polres Bone terkait penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Keempat pemuda tersebut diamankan di lokasi yang berbeda, MN dan AA diamankan di sebuah indekos di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Watampone, Sulawesi Selatan, sekira pukul 01.20 Wita, Jum’at (14/10/2022).
“Saat itu, ke dua pelaku hendak mengkomsumsi sabu di kostnya, namun tidak sempat karena terlebih dulu ketahuan oleh pihak kami,” ungkap Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah.
Sedangkan AT dan AI diamankan di Jalan Andi Mangenre, Kota Watampone, sekitar pukul 17.00 Wita, Jum’at (14/10/2022).
“Ke duanya juga tertangkap tangan memilik sabu dan bermaksud hendak mengkomsusinya,” lanjutnya.
Dari data yang dihimpun, MN berasal dari Desa Makkita, Desa Sijelling, Kecamatan Tellu Siattinge, dan AA dari Desa Ajjalireng, Kecamatan Tellu Siattinge dan merupakan anak kepala desa Ajjalireng.
Sedangkan AT berasal dari Jalan Watampone, Desa Kadai, Kecamatan Mare dan merupakan honorer Satpol PP, sedangkan AI berasal dari Jalan Andi Mangenre, Kelurahan Biru, kota Watampone.
“Mereka diamankan bersama barang buktinya, seperti Sabu dan alat hisap. Saat ini ke empat pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk dilakukan pengembangan,” beber Kapolres.
Kapolres melanjutkan, para pelaku teraebut disangkakan dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2.
Sementara, Kepala Desa Ajjalireng, Kecamatan Tellu Siattinge, Adnan Suyuti membenarkan bahwa salah satu pelaku yang diamankan adalah anaknya.
“Iye betul de’ itu anak saya,” jawabnya singkat melalui panggilan telpon seluler. (Lee)






