Dugaan Markup Bimtek Tak Kunjung Dituntaskan, Kejari Majene Disorot

Foto: Kwitansi pembayaran peserta bimtek di Mejene terkait pencegahan tindak pidana Korupsi di desa. (Aldo)

ENEWS, MAJENE •• Desakan pengusutan dugaan markup kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti sejumlah kepala desa bersama aparatnya kembali mencuat. Aktivis LSM Corruption Watch, Falar Anwar, kembali memprotes lambannya tindak lanjut kasus yang berlangsung satu tahun lalu.

Diketahui, kegiatan bimtek tersebut digelar di salah satu hotel di Makassar pada 26–28 April 2024, dengan biaya peserta sebesar Rp4.000.000 per orang. Dugaan markup ini sebelumnya disebut oleh pihak Kejaksaan Negeri Majene akan ditindaklanjuti.



Namun hingga kini, meski beberapa pejabat kejaksaan telah berpindah tugas, belum ada keterangan resmi yang disampaikan ke publik.

Falar menegaskan bahwa Kejari Majene harus bekerja profesional dalam menangani perkara dugaan korupsi.

Ia meminta agar proses penyelidikan berjalan tanpa tebang pilih dan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Dugaan markup bimtek seharusnya sudah tuntas. Minimal ada pernyataan resmi. Tetapi kenapa beberapa jaksa sudah pindah, hasilnya belum keluar juga? Jaksa harus profesional, tanpa pandang merek dan tidak boleh diintervensi,” ujarnya kepada ENews Indonesia, Kamis (27/11/2025).

Falar juga menduga lambannya penanganan bisa berkaitan dengan narasumber kegiatan bimtek yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Kondisi itu, menurutnya, membuka potensi rasa sungkan atau intervensi.

“Jangan-jangan karena narasumbernya dari Kejati Sulbar, Kejari Majene jadi ragu atau tidak enakan. Semoga tidak begitu. Intinya, jangan ada kasus dugaan markup yang akhirnya tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Bimtek pencegahan tindak pidana korupsi itu diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai desa di Majene, di antaranya Salotahongan, Mekkatta Selatan, Puttada, Pundau, Sendana, Bababulo, Bukit Samang, Betteng, Tammerodo Utara, Salui, Palipi Soreang, Banua Sendana, Tandeallo, Kabiraan, Adolang Dhua, Ulumanda, Leppangan, Kayuangi, Manyamba, Limbua, Tubo Poang, Salutambung, Popenga, Panggalo, Bababulo Utara, Bonde-Bonde, Buttu Pamboang, Bambangan, Seppong, Lalatedzong, Lombong, Ulidang, Tallu Banua Utara, Lombang, Limboro Rambu-Rambu, Maliaya, dan Mekkatta.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Majene belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan markup tersebut.

Reporter: Arfan Rinaldi





Tinggalkan Balasan