RSUD Tenriawaru Akui Kelalaian Petugasnya: Siap Benahi

ENEWS, BONE – Humas RSUD Tenriawaru Bone, Sulawesi Selatan, Andi Dedy Astaman, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah memberikan edukasi kepada keluarga pasien terkait pemanfaatan layanan UHC. Ia menyebut pasien sebenarnya memiliki BPJS, namun keluarga menolak menggunakan fasilitas tersebut dan memilih pelayanan umum.

“Kami akan memberikan sanksi kepada petugas terkait. Lonjakan harga yang disampaikan itu murni kelalaian dalam penyampaian. Seharusnya petugas tidak menyampaikan harga sebelum data keluar di sistem. Kami sudah menegur dan akan memberikan sanksi,” ujarnya.

Dedy menjelaskan, informasi biaya sekitar Rp8 juta yang sempat disampaikan petugas hanya bersifat perkiraan. Namun, menurutnya, menyampaikan angka yang belum pasti adalah tindakan keliru.

“Petugas hanya memberi gambaran sambil menunggu sistem yang sedang error. Di situlah kesalahannya, karena berani mengira-ngira. Padahal semua data di sistem tidak bisa dimanipulasi, semuanya terekam,” tuturnya saat ditemui Enewsindonesia.com, Jumat (7/4/2023).

Terkait kabar pasien tidak diterima di IRD, Dedy menegaskan bahwa pasien bukan ditolak, tetapi dialihkan ke Poli Kandungan karena fasilitas USG hanya tersedia di poli tersebut.

“Memang ada kenaikan tarif untuk layanan USG, dan pasien menjalani pelayanan sebagai pasien umum. Semua tarif menyesuaikan kondisi terkini,” jelasnya.

Ia menambahkan, menanggapi polemik yang berkembang, RSUD Tenriawaru dalam waktu dekat akan menggelar rapat internal untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan.

“Kami berterima kasih atas kritik yang disampaikan kepada kami,” ujarnya.

Dedy juga menegaskan bahwa keluarga pasien memilih layanan umum berdasarkan General Consent (persetujuan umum), yang merupakan hak pasien untuk menolak layanan tertentu.

“Intinya, kami akan melakukan pembenahan dan memberikan pembekalan kepada seluruh petugas terkait pelayanan di RSUD Tenriawaru,” tutupnya. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan