ENEWS, MAKASSAR ••》Dugaan intimidasi yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian mencuat setelah seorang perempuan pengemudi ojek online berinisial HH mengungkap rekaman suara yang diduga berisi ancaman terhadap dirinya.
Perkara tersebut kini ditangani secara internal oleh Polda Sulawesi Selatan melalui mekanisme pengawasan profesi.
Berdasarkan keterangan HH, peristiwa bermula pada akhir 2025 saat ia meminjam sebuah surat pernyataan yang berada dalam penguasaan Aipda IP.
Dokumen itu disebut diperlukan sebagai bahan pembuktian dalam laporan dan persidangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam transaksi penjualan lahan. Surat tersebut diserahkan melalui istri terlapor di kediamannya di kawasan Moncongloe Asabri.
HH menyatakan peminjaman dilakukan secara terbuka tanpa perjanjian tertulis maupun imbalan.
Ia mengaku dokumen sempat dititipkan kepada pamannya karena harus mengurus perkara lain di Pengadilan Agama serta mengalami gangguan kesehatan.
Menurut HH, situasi berubah sejak 20 Januari 2026. Ia mengaku menerima komunikasi bernada ancaman dan penghinaan melalui pesan maupun percakapan langsung.
Selain itu, ia menerima Somasi I dan II dari kuasa hukum Aipda IP yang memuat tuduhan penggelapan, penipuan, dan penghinaan disertai ancaman pasal pidana.
Kepada media, HH memperdengarkan satu dari 11 rekaman audio yang diklaim sebagai bukti, Selasa (17/2/2026).
Dalam rekaman tersebut terdengar suara laki-laki yang melontarkan kalimat bernada ancaman dan penghinaan. Namun, keaslian rekaman, konteks utuh percakapan, serta identitas suara masih menunggu verifikasi resmi dari aparat berwenang.
HH mengaku komunikasi tersebut menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi dirinya dan keluarga.
Atas dugaan tersebut, HH melapor melalui Laporan Pengaduan Online Propam Polri Nomor 260210000065 tertanggal 10 Februari 2026.
Penanganan kini berada di bawah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel.
Perkembangan penanganan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) Nomor B/Pam-161/II/2026/Bidpropam tertanggal 11 Februari 2026.
Dalam surat itu disebutkan Unit I Subbidpaminal akan melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pengaduan tersebut.
Pendamping shelter warga, Jupri, menyatakan dugaan ancaman tersebut berdampak pada kondisi psikologis HH dan berharap proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan.
HH juga telah menyampaikan jawaban resmi atas somasi kuasa hukum Aipda IP. Ia menyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum maupun memiliki niat jahat, serta menegaskan haknya untuk mencari keadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Aipda IP maupun institusi terkait mengenai substansi tudingan tersebut.
ENews Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan internal, dan status hukum para pihak tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil resmi dari otoritas berwenang.
(Angki Perdana)






