Enewsindonesia.com, MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, bongkar ulang RPJMD 2017-2022 Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua Panitia Khusus (Pansul) Revisi RPJMD DPRD Sulawesi Barat, Hatta Kainang mengatakan, pihaknya sudah melakukan telaan yang konferensip, dan menemukan beberapa hal yang perlu disikapi oleh tim penyusun.
“Salah satu alasan kenapa harus dilakukan revisi adalah terkait internalisasi kelembagaan BUMD, ternyata selama ini dalam RPJMD tidak ada sama sekali menyebutkan kata-kata BUMD,”ujar Hatta Kainang.
Padahal, kata dia, dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang pendirian BUMD, diterangkan bahwa harus termaktub dalam dokumen RPJMD.
“Ternyata dalam prosesnya, BUMD sudah berdiri, ada Perseroda yang menyangkut PI Migas, ada Sulbar Malaqbi, kemudian ada Perumda dan disertai penyertaan modal, tapi ternyata tidak jelas cantolannya dalam RPJMD, sehingga kami minta Bappeda tegas memasukkan kata-kata BUMD,”jelas Alumni Fakultas Hukum Unhas Makassar itu.
Hatta menegaskan, jika tak segera diatur akan menyalahi regulasi yang lebih tinggi atau anjuran Kemendagri, akan menjadi anprosedural, semua proses penggunaan penyertaan modal pasti akan ilegal karena tidak memiliki cantolan.
“Makanya kami bersama teman-teman staf ahli DPRD, melakukan krosing data, menyandingkan antara RTRW, KLHS, RPJMN, serta data-data statistik dengan RPJMD yang sekarang, apakah berkesusuaian, termasuk Rekomendasi Ditjen Bangda ada 16 poin,”katanya.
Ia menjelaskan, mengapa hal itu perlu untuk diseriusi sebab RPJMD adalah kitab pembangunan, menjadi dasar dalam membangun, menjadi bahan untuk melahirkan turunan, seperti RKPD, Resnstra dan Program di OPD.
“Kalau ini salah dalam melakukan pencermatan, pasti akan membuat turunan RPJMD tidak bagus, dan ini sangat menyangkut sasaran pembanganan, disini juga akan dinilai apakah kepemimpinan ABM-Enny berhasil atau tidak,”tuturnya.
Menurutnya, pemetaan isu yang jelas dalam dokumen RPJMD harus dilakukan secara cermat sehingga akan membuat proses revisi panjang.
“Hal kedua yang membuat RPJMD harus dirubah adalah, terkait perubahan nomenklatur kelembagaan, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang kelembagaan dan penerapan Sustainable Development Goals (SDGs) sesuai Perpres 59 Tahun 2017. Termasuk bagaimana menjawab RPJMN tahun 2020-2024,”jelasnya.
Hatta mengatakan, rivisi RPJMD tersebut ditargetkan rampung pada Bulan Mei 2020 mendatang.
Editor : Adi