ENEWS, WAJO ••》Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo bergerak cepat menyikapi meninggalnya seorang ibu muda beberapa saat usai melahirkan di sebuah tempat Praktik Bidan Mandiri (PBM) di pusat Kota Sengkang, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Kesehatan Wajo, dr. drg. Hj. Armin, M.Kes memastikan kasus tersebut telah masuk penanganan internal dan akan dibahas bersama tim mutu pelayanan kesehatan.
“Sudah diproses administrasi sama pengelola Dinkes. Hal ini segera kami rapatkan bersama tim mutu untuk ditindaklanjuti,” tulis dr. Armin saat dikonfirmasi ENews Indonesia, Selasa malam (19/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial MP meninggal dunia usai menjalani persalinan normal di tempat praktik bidan tersebut pada Ahad malam (17/5/2026).
Beberapa menit setelah melahirkan, kondisi korban dikabarkan mendadak menurun. Korban disebut mengalami lemas hingga mulut mengeluarkan cairan berbusa.
Dalam kondisi kritis, pasien kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Hikmah Sengkang. Namun nyawanya tidak tertolong dan korban meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit rujukan.
Peristiwa ini langsung memantik perhatian publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan prosedur penanganan medis yang dilakukan di tempat praktik mandiri tersebut, mulai dari pemeriksaan kehamilan, deteksi risiko persalinan, hingga langkah penanganan kegawatdaruratan pasca melahirkan.
Sorotan juga mengarah pada standar operasional pelayanan di praktik bidan mandiri, termasuk kesiapan fasilitas rujukan apabila terjadi komplikasi mendadak terhadap pasien bersalin.
Diketahui, pasien ditangani oleh seorang bidan yang juga bertugas di salah satu rumah sakit pemerintah di Wajo.
Meski demikian, publik mendesak agar investigasi dilakukan secara objektif dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam proses pelayanan medis.
Selain aspek penanganan medis, legalitas operasional praktik mandiri turut menjadi perhatian.
Publik meminta instansi terkait memastikan izin praktik dan kelengkapan administrasi tenaga kesehatan tersebut masih berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Sementara itu, pihak rumah sakit disebut telah mengambil sampel dari tubuh korban untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium. Langkah itu dilakukan guna membantu mengungkap penyebab pasti kematian korban. (Andi Ikbal)






