ENEWS, WAJO ••》PT Pertamina Pertagas Niaga dikabarkan akan memberlakukan tarif denda bagi pelanggan gas alam rumah tangga di wilayah Sengkang, Kabupaten Wajo.
Informasi tersebut beredar melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani VP Gas Sourcing and Operations, Dicky Dermawan.
Dalam surat itu disebutkan, pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran tagihan gas alam akan dikenakan denda sebesar Rp15 ribu per bulan.
“Sehubungan dengan akan diberlakukannya tarif denda keterlambatan pembayaran gas alam senilai Rp15.000 per bulan, maka diharapkan kepada seluruh pelanggan gas alam Sengkang Kabupaten Wajo untuk melakukan pembayaran secara rutin dan tepat waktu,” demikian isi surat pemberitahuan yang beredar, Selasa (12/5/2026).
Pada surat tersebut juga dijelaskan periode pembayaran tagihan gas alam berlangsung setiap tanggal 1 hingga 30 setiap bulannya.
Kebijakan itu memicu perhatian sejumlah pelanggan karena sebelumnya tidak ada penerapan denda keterlambatan pembayaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina Pertagas Niaga maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai kebenaran dan waktu penerapan kebijakan tersebut. (Andi Ikbal)






