ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Mahasiswa Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (14/09/2023).
Massa aksi mendesak Kejati Sulsel untuk panggil dan periksa Ketua Pengadilan Niaga (PN) Makassar.
Diketahui, aksi tersebut merupakan aksi lanjutan MPPI yang sebelumnya sudah melakukan aksi pada tanggal (7/9/2023) lalu di Pengadilan Niaga Makassar, terkait kasus dugaan adanya mafia peradilan di tubuh Pengadilan Niaga Makassar.
Khaidir, Jendral Lapangan, mengungkapkan bahwa menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk turut andil dalam melihat perkara ini, karena diindikasi ada permainan hukum pada perkara ini.
“Bahkan kami juga menduga adanya gratifikasi sehingga permohonan tersebut di terima. Pengadilan Niaga Makassar diketahui sudah menangani kasus. Pada kasus tersebut Pengadilan Niaga Makassar menerima permohonan dan telah memutuskan kasus, yang tertuang dalam gugatan No.9/Pdt.Sus PKPU/2023/PN.Niaga.Mks,” terangnya.
Namun, Menurut Khaidir bahwa penanganan kasus tersebut seharusnya ditangani oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bukan merupakan wewenang Pengadilan Niaga Makassar.
”Kami menganggap kasus ini menuai banyak pertanyaan sebab jikalau kita mengacu pada UU No 37 tahun 2004 tentang seharusnya perkara ini harusnya di tangani di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” lanjutnya.
Ia meminta Kejati Sulsel menyelidiki perkara ini dan segera panggil dan periksa Ketua pengadilan Niaga dan panitera muda niaga Pengadilan Niaga Makassar.
Selang berapa lama melakukan orasi secara bergantian, pihak Kejati Sulsel pun menemui massa aksi untuk menerima aspirasi dan melakukan audiensi.
Kepada massa aksi, Soetarmi selaku perwakilan dari Kejati Sulsel menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan jika pada perkara tersebut ada bentuk gratifikasi atau adanya suap.
Tidak puas dengan jawaban Kejati Sulsel, Khadir kembali menegaskan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di berbagai titik bilamana kasus tersebut tidak mendapatkan kejelasan hukum yang pasti.
”Beberapa tuntutan yang kami sampaikan meminta kejaksaan sulawesi selatan menyelidiki perkara ini, juga segera panggil dan periksa Ketua pengadilan Niaga dan panitera muda niaga Pengadilan Niaga Makassar,” tutupnya. (*)