Dugaan Perundungan SMPN 3 Makassar, Hak Pendidikan MSI Masih Menunggu Kepastian

Ilustrasi perundungan. (ENews/AI)
Ilustrasi perundungan. (ENews/AI)

ENEWS, MAKASSAR ••》Penanganan dugaan perundungan terhadap siswi SMP Negeri 3 Makassar berinisial MSI memasuki babak baru. Hingga 17 Agustus 2026, MSI disebut belum mengikuti kegiatan belajar sejak Juli, sementara proses pendampingan dan mediasi antara keluarga dan pihak sekolah masih berlangsung di UPTD DP3A Kota Makassar.

Persoalan kini tidak hanya menyangkut dugaan perundungan, tetapi juga kepastian keberlanjutan pendidikan MSI selama proses penanganan berlangsung.



Kronologi dan Bantahan Sekolah

Persoalan mencuat setelah sebuah video yang menurut keluarga diduga direkam oleh teman sekolah MSI beredar pada 26 Juni 2026 dan diketahui pihak sekolah.

Dalam penanganan internal, sekolah juga menemukan persoalan lain terkait unggahan media sosial bertuliskan “Handsome 28”. Guru BK SMPN 3 Makassar, Taqwa, menyebut persoalan tersebut berawal dari saling balas komentar antarsiswa dan telah diselesaikan melalui mediasi serta pembinaan.

Sementara terkait video, sekolah menyebut rekaman tersebut diunggah melalui akun pribadi MSI. Dalam video, MSI mengenakan jaket hitam, sedangkan siswa berinisial AK terlihat mengenakan seragam sekolah.

Sekolah kemudian meminta video dihapus karena terdapat atribut sekolah. Setelah dihapus, screen recording video tersebut disebut kembali beredar. Pihak sekolah mengaku belum mengetahui siapa yang pertama kali membuat maupun menyebarkannya.

“Kami memanggil kedua belah pihak, melakukan pembinaan dan mediasi. Setelah itu mereka sepakat berdamai,” ujar Taqwa.

Sekolah menyatakan belum menemukan unsur perundungan dalam penanganan internal dan menilai persoalan tersebut lebih mengarah pada konflik antarsiswa yang berkaitan dengan aktivitas media sosial.

“Dari hasil penanganan yang kami lakukan, yang kami temukan adalah konflik antarsiswa yang bermula dari aktivitas media sosial dan telah diselesaikan melalui mediasi serta pembinaan,” tegas Taqwa.

Kepala UPT SPF SMPN 3 Makassar, Firman, juga memastikan sekolah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan menyatakan penanganan dilakukan secara bertahap.

Keluarga Klaim Korban Mengalami Tekanan

Versi keluarga berbeda. Pada 20 Juli 2026, orang tua MSI mengaku dipanggil ke sekolah bersama anaknya untuk memenuhi panggilan Guru BK.

Keluarga kemudian mengklaim kondisi MSI memburuk. Pada 22 Juli, MSI disebut mengalami gangguan kesehatan yang dikaitkan keluarga dengan tekanan psikologis. Pada 26 Juli 2026, MSI disebut menjalani perawatan di RS CPI Makassar.

Keluarga juga mempersoalkan penanganan sekolah yang menurut mereka berujung pada skorsing dan permintaan agar MSI mencari sekolah lain.

Akibat persoalan tersebut, MSI disebut belum kembali mengikuti kegiatan belajar sejak Juli.

Keluarga kemudian mengadukan perkara tersebut ke UPTD PPA Kota Makassar pada 4 Agustus 2026. Pengaduan tercatat dengan Nomor 2608112367 terkait dugaan kekerasan terhadap anak berupa kekerasan fisik dan psikis.

Mediasi Belum Berujung Rekomendasi

Mediasi pertama antara pihak sekolah, keluarga MSI, dan tim pendamping UPTD DP3A Makassar berlangsung pada 12 Agustus 2026.

Dalam pertemuan itu, tim pendamping memaparkan sejumlah temuan dan petunjuk yang perlu ditindaklanjuti pihak sekolah. Sekolah kemudian meminta waktu untuk memberikan jawaban resmi.

“Kami masih menunggu surat resmi dari pihak sekolah untuk segera kami bahas dan keluarkan rekomendasi demi kepentingan terbaik bagi anak,” ujar perwakilan Tim Pendamping UPTD DP3A Makassar.

Hingga 17 Agustus 2026, rekomendasi tersebut disebut belum diterbitkan.

Hak Pendidikan Jadi Sorotan

Kondisi MSI yang belum kembali mengikuti pembelajaran menjadi perhatian Pemerhati Perempuan dan Anak Sulawesi Selatan, Makmur.

Menurutnya, ada atau tidaknya unsur perundungan tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan objektif. Namun, proses tersebut tidak boleh membuat hak pendidikan anak terhenti.

“Jangan sampai anak menjadi korban untuk kedua kalinya karena proses penyelesaian yang berlarut-larut. Apa pun hasil pemeriksaannya nanti, anak tetap mempunyai hak mendapatkan pendidikan, perlindungan dan pendampingan,” ujar Makmur.

Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar tidak hanya menunggu rekomendasi DP3A, tetapi ikut memastikan pendidikan MSI tetap berjalan selama proses penanganan.

“Dinas Pendidikan jangan hanya menunggu. Ini menyangkut masa depan anak. Pemerintah harus memastikan tidak ada anak yang kehilangan masa belajarnya karena persoalan yang masih dalam proses penyelesaian,” tegasnya.

Orang tua MSI, Rahwati, juga meminta kepastian agar anaknya dapat kembali memperoleh hak pendidikan.

“Kasihan anak saya karena tidak ikutmi belajar sejak Juli. Sementara ada dua siswa tambahan yang sudah ikut belajar. Anak saya dibiarkan menggantung harapannya untuk kembali bersekolah di SMPN 3 Makassar,” ujarnya.

Saat ini perkara masih dalam pendampingan dan pendalaman UPTD DP3A Kota Makassar. Kesimpulan mengenai dugaan perundungan, kekerasan psikis, kekerasan fisik, maupun konflik antarsiswa masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi pihak terkait.

ENews Indonesia tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah, keluarga, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Jurnalis: Angki Perdana





Tinggalkan Balasan