ENEWS, MAKASSAR ••》Prestasi akademik ditorehkan Iptu Abdillah Makmur S.H., M.H. Perwira Polri tersebut meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dengan predikat Cum Laude dan IPK 3,99.
Abdillah dinyatakan sebagai lulusan terbaik dalam sidang promosi doktor yang digelar di Ruang Ujian Aula PJJ Lantai 1 Gedung PPe-UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (11/8/2026).
Dalam sidang tersebut, ia mempertahankan disertasi berjudul “Hakikat Penerapan Metode Scientific Crime Investigation dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan pada Wilayah Hukum Polda Sulawesi Selatan.”
Penelitian tersebut mengkaji penerapan Scientific Crime Investigation (SCI) atau investigasi berbasis ilmu pengetahuan dalam mengungkap perkara pembunuhan.
Pendekatan SCI menempatkan fakta, barang bukti, hasil pemeriksaan, serta metode ilmiah sebagai dasar penting dalam membangun konstruksi perkara. Dengan pendekatan tersebut, penyidikan tidak hanya bergantung pada keterangan para pihak, tetapi juga menghubungkan berbagai bukti secara objektif dan sistematis.
Kajian ini dinilai relevan dengan kebutuhan penyidikan perkara pembunuhan yang membutuhkan ketelitian dalam mengidentifikasi, mengolah, dan menghubungkan setiap bukti.
Abdillah juga mengaitkan penelitian akademiknya dengan pengalaman menangani perkara pembunuhan, salah satunya kasus Feni Ere pada 2025. Kasus tersebut bermula dari penemuan kerangka perempuan di kawasan Jalan Poros Palopo-Toraja dan kemudian diungkap melalui proses penyidikan kepolisian.
Pengalaman lapangan tersebut menjadi salah satu konteks empiris dalam melihat penerapan metode investigasi berbasis fakta dan ilmu pengetahuan.
Dalam sidang promosi doktor, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.H. tercatat sebagai Ketua Sidang sekaligus Promotor. Sementara Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H. sebagai Promotor dan Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei, S.H., M.H. serta Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor.
Abdillah mengatakan gelar doktor yang diraihnya bukan sekadar pencapaian akademik, tetapi juga diharapkan dapat memberi kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum dan praktik penegakan hukum.
Ia menilai perkembangan teknologi menuntut proses penyidikan semakin profesional, objektif, dan berbasis bukti ilmiah.
Karena itu, penerapan SCI dinilai penting untuk membantu penyidik menghasilkan proses penyidikan yang lebih akurat, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari pengalaman menangani perkara di lapangan hingga penelitian akademik, Abdillah kini membawa kajian Scientific Crime Investigation sebagai bekal untuk mendorong penguatan metode penyidikan dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
(Angki Perdana)






