ENEWS, BONE •• Penerbitan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tambang galian C milik CV Benteng Utama Grup menuai protes keras dari warga Desa Latonro, Kecamatan Cenrana. Warga menilai AMDAL tersebut diterbitkan tanpa proses sosialisasi, bahkan sebagian warga mengaku baru mengetahui keberadaan izin saat ditanya oleh media.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses komunikasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah desa nyaris tidak pernah mereka terima.
“Jangankan sosialisasi, izinnya saja saya baru tahu kalau sudah ada. Ditanya baru saya tahu,” ungkapnya kepada ENews Indonesia, Ahad (23/11/2025).
Kepala Desa Latonro, Abu Bakar, saat dikonfirmasi Enewsindonesia.com, membenarkan bahwa dirinya turut menandatangani dokumen AMDAL tersebut. Namun alasannya justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Ku tanda tangan karena yang lain juga sudah tanda tangan,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa proses administratif AMDAL tidak dilakukan sesuai prosedur, terutama terkait kewajiban sosialisasi publik kepada masyarakat yang terdampak.
Merasa dirugikan, warga menyatakan siap melaporkan Kepala Desa Latonro atas dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, DPRD Bone, hingga menggugat ke PTUN apabila diperlukan.
Warga menilai penerbitan AMDAL tanpa sosialisasi merupakan pelanggaran serius, terlebih tambang tersebut berada dekat kawasan tambak rakyat yang rawan mengalami dampak erosi sungai.
Masyarakat berharap Pemdes dan pemerintah kecamatan serta dinas terkait segera melakukan evaluasi atas izin tambang tersebut.
Mereka meminta langkah konkret untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi bagi pemilik tambak yang tinggal di sepanjang bantaran sungai.
Reporter: Try Ardiansyah






