Welado Bone: Tambang Ilegal, Jalan Rusak, Sungai Tercemar

Foto: Dampak aktivitas tambang, jalan raya yang mulai amblas. (Dok. Ardy)

ENEWS, BONE •• Diduga aktivitas penambangan pasir golongan C ilegal marak di Desa Welado, Kecamatan Ajanggale, Kabupaten Bone. Menurut informasi yang dihimpun oleh Enewsindonesia, terdapat belasan titik penambangan pasir golongan C di Welado.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya terkait dampak penambangan yang terkesan dibiarkan begitu saja. Jalan utama sering longsor dan tepi sungai mulai mengalami erosi.

“Anehnya, penambangan di sini seolah-olah dibiarkan begitu saja. Akibatnya, jalanan sering longsor dan tepi sungai juga sudah mulai terkikis,” ungkap seorang warga Welado kepada ENews Indonesia, Rabu (5/11/2025).

Selain itu, warga Welado yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan bahwa beberapa lokasi penambangan dimiliki oleh oknum pemerintah desa.

“Sulitnya, beberapa pemilik tambang adalah aparat pemerintah desa,” imbuh seorang warga yang identitasnya dirahasiakan.

Kepala Desa Welado memilih bungkam dan tidak membalas pesan WhatsApp saat dihubungi oleh Enewsindonesia.

Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait maraknya penambangan yang diduga ilegal di wilayahnya. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Pelanggaran juga mencakup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) serius dalam menertibkan penambangan yang diduga ilegal ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah setempat.

Jurnalis: Try Ardiansyah





Tinggalkan Balasan