ENEWSINDONESIA.COM, GOWA ▪︎ Bobol lemari kantor hingga menggondol 29 unit handphone milik rekannya, 5 Mahasantri di Lembaga Pendidikan Mahasantri (LPM) Limbung dilaporkan pihak pengelola pesantren untuk diproses hukum.
Kelima pelaku yang diamankan berinisial AR (22), AF (20), FA (20), MZ (20), TW (20). mereka diamankan Tim Lipang Bajeng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Aiptu Muh. Fajar pada Minggu (21/4/24) lalu.
Para pelaku dilaporkan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Ruangan Staff Kantor LPM Limbung, Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pihak Kepolisian yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ke-5 mahasantri tersebut yang didasari adanya laporan pihak pengelola atas kasus pencurian tersebut.
“Betul, kami mengamankan 5 terduga pelaku kasus pencurian handphone dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP H. Masjaya, Kapolsek Bajeng saat dikonfirmasi enewsindonesia.com, Selasa (22/5/24)
Dari laporan yang masuk ke pihak kepolisian, kasus pencurian ini baru diketahui pada Sabtu (20/4/24) malam saat salah seorang pengasuh lembaga bersama staff umum masuk ke ruang kantor dengan maksud untuk membuat absensi untuk para mahasantri.
Namun mereka pun terkejut saat menyadari pintu lemari penyimpanan handphone mahasantri rusak. Setelah dicek, sebanyak 29 unit handphone dinyatakan raib.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian pun selanjutnya melakukan penyelidikan dengan melakukan introgasi ke sejumlah santri yang kemudian menemukan pelaku yang dicurigai. 3 terduga pelaku berinisail AR, AF dan FA kemudian diamankan di dalam pondok pesantren tanpa perlawanan saat itu.
Dalam penangkapan 3 pelaku, petugas ikut mengamankan 14 unit handphone beserta linggis dan gergaji sebagai barang bukti.
“Selanjutnya, upaya pengembangan dilakukan dan kemudian mengamankan 2 pelaku lain dikediamannya bersama barang bukti 4 unit handphone. Ke-5 pelaku pun kami amankan ke kantor untuk proses lebih lanjut,” tambah Masjaya. (Zul)