Polres Polman Ungkap Peredaran Narkoba di Awal Tahun 2022, 335,6 Gram Sabu Diamankan

ENEWSINDONESIA.COM, POLMAN – Satuan Narkoba kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman) mengungkap kasus peredaran Narkoba lintas Provinsi.

Humas Polda Sulawesi barat AKBP Syamsu Ridwan membenarkan penangkapan tersebut.



“Iya betul, silahkan langsung dikonfirmasi ke Polres Polman,” katanya melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (13/1/2022).

Diketahui, Sebanyak 19 pelaku diamankan dalam pengungkapan ini serta barang bukti yang diamankan sebanyak 335,6 gram Narkoba jenis Sabu-sabu dan handphone yang digunakan saat bertransaksi.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengungkapkan bahwa para pelaku diamankan dibeberapa tempat yang berbeda.

“Pada tanggal 3 Januari 2022 salah satu pelaku kami amankan di Wonomulyo. Kemudian kita kembangkan dan pada tanggal 5 Januari kita amankan saudara AR, SM, dan AD. Pada tanggal 5 juga kita lakukan pengembangan di Makoba  kita amankan 4 pelaku juga yaitu BI, IR, SA dan dilakukan pengembangan para pemakai dan pengedar selanjutnya kita amankan AD,” ungkap AKBP Agung Budi Leksono, Selasa (11/1/2022).

“Pada tanggal 6 Januari 2022, kita mengamanka MA dan AG, tanggal 7 Januari kita amankan saudara AR, A, dan S di Mapilli,” lanjut Agung.

“Dari pengembangan ini, kita berkembang ke daerah Sulawesi selatan. Di Wajo kita amankan saudara A dan Z yang merupakan suami istri dan selanjutnya mengamankan F dari petunjuk suami istri tersebut,” sambung Agung.

“Kemudian F menunjuk rumah bos besar berinisial U namun keburu melarikan diri tapi di rumahnya kami mengamankan 8 ball sabu-sabu,” beber Agung.

Agung Budi Leksono menambahkan bahwa 14 pelaku lainnya yang tertangkap di Polman di beberapa tempat berbeda seperti di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kecamatan Mapilli, Kecamatan Matakali, dan beberapa tempat lain.

AKBP Agung Budi Leksono menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Polman jangan sekali-kali pakai narkoba.

“Mari hidup keren tanpa narkoba,” himbaunya.

banner 728x250

banner 728x250

     
Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan