ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Bone darurat narkoba masih menjadi slogan mengerikan untuk Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hal itu juga pernah dnyatakan Kapolres Bone sebelumnya periode 2022 – 2023 AKBP Ardiansyah.
Hingga dia digantikan, daerah kelahiran Jusuf Kalla ini masih darurat narkoba.
Dari data yang dihimpun Enews Indonesia, dari bulan Januari hingga September 2023, sedikitnya 86 Perkara dengan jumlah terdakwa lebih 100 orang telah ditangani pihak Pengadilan Negeri (PN) Watampone terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Jumlah kasus tersebut dapat dirinci pada Januari 10 kasus, Februari 12 kasus, Maret 12 kasus, April 10 kasus, Mei 7 kasus, Juni 12 kasus, Juli 7 Kasus, Agustus 10 kasus dan September sementara berjalan persidangan 6 kasus.
Sementara data yang diperoleh melalui situs resmi PN Watampone, rata-rata kasus merupakan pengguna. Mereka menguasai paket kecil sabu.
Tak hanya itu, penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pihak berwenang tersebut juga penuh dengan polemik-polemik yang menimbulkan syak wasangka dari beberapa kalangan masyarakat.
Misalnya, kejadian penangkapan terduga penyalahgunaan sabu di Kecematan Ajangale beberapa waktu lalu yang ditangani oleh Sat Narkoba Polda Sulsel.
Dalam penanganan kasus tersebut, diduga terjadi kongkalikong antara penegak hukum dan para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
Diberitakan sebelumnya di Enews Indonesia, terduga pelaku di Kecamatan Ajangale tersebut bernama Ibe. Namun sehari setelah diamankan, Ibe kemudian dibebaskan (berita selengkapnya buka link berita di enewsindonesia.com).
Akibat polemik tersebut, beberapa oknum polisi dari Polda Sulsel terperiksa oleh pihak Propam Polda Sulsel.
Terbaru, warga yang berdomisili di Jl KH Agussalim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dikagetkan dengan kedatangan petugas bersenjata lengkap ke salah satu rumah.
Petugas tersebut diketahui merupakan tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Tanpa banyak bicara petugas tersebut langsung menggerebek rumah milik terduga bandar sabu berinisial NN. Di dalam rumah tersebut lima orang pelaku diamankan, Sabtu (16/09/23).
Mereka diduga kuat tengah menyiapkan paket sabu untuk kemudian diperjual belikan kepada para pengguna di wilayah Kota Watampone.
Hanya saja informasi yang diperoleh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), terungkap bahwa dua pelaku dibebaskan, salah seorang diantaranya wanita bernisial NP.
“Sebenarnya ini yang menjadi pertanyaan bagi kita sebagai masyarakat. Apa dasar sehingga perempuan tersebut dibebaskan?” Tukas sumber yang enggan namanya dimediakan.
Masih kata sumber tersebut, sosok wanita yang dibebaskan sangat dekat dengan bandar. Bahkan, wanita tersebut bertindak juga sebagai pelaku utama.
“Dari informasi wanita tersebut termasuk pelaku utama juga. Tugasnya dia memaketkan sabu lalu menyerahkan kepada pembeli atau kurir yang ingin mengantarkan barang,” sambungnya.
Kabarnya pihak keluarga pelaku lain yang saat ini masih ditahan mempertanyakan lantaran ada pelaku yang dibebaskan.
“Jadi polemik juga bagi keluarga pelaku yang tertangkap. Apalagi pelaku lain semua menjalani penahanan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penyataan dari pihak BNP Sulsel terkait dengan penangkapan tersebut.
Beberapa fakta kasus tersebut menggambarkan bahwa Kabupaten Bone masih darurat narkoba.
Tentunya, penulis mengimbau semua pihak harus berperan aktif dalam memberantas hal ini. Baik itu masyarakat umum, tokoh agama, pemerintah, dan tentunya pihak berwenang lainnya harus serius menangani hal ini sebelum berdampak ke keluarga dan anak cucu kita semua nantinya.
Darurat Covid 19 sudah berlalu namun darurat narkoba tak ada habisnya. Siapa yang salah?
Penulis: Mimienk Lee






