BNN Sulsel Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba dengan Menjunjung Tinggi HAM

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ardiansyah. (Dok. Angki)

ENews, Makassar •• Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ardiansyah menegaskan komitmen lembaganya dalam menegakkan hukum secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Penegasan ini disampaikan Ardiansyah saat memberikan klarifikasi terkait insiden penindakan terhadap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.



Ardiansyah, yang telah bertugas di Sulawesi Selatan sejak tahun 2007, mengungkapkan bahwa pengalamannya yang panjang di bidang pemberantasan narkotika telah memberinya pemahaman mendalam tentang karakteristik wilayah dan pola peredaran narkoba di berbagai kabupaten.

Ia bahkan mengaku telah menelusuri jalur-jalur rawan penyelundupan narkoba hingga ke perbatasan Malaysia, tepatnya di wilayah Sebatik.

“Saya bukan orang baru dalam penanganan narkoba. Saya telah melakukan penelitian dan observasi sejak lama. Sulawesi Selatan memiliki pangsa pasar narkoba yang cukup besar. Tingginya permintaan di masyarakat membuat banyak pelaku tergiur untuk menjalankan bisnis narkoba demi keuntungan pribadi,” ujar Ardiansyah di Kantor BNN Sulsel, Selasa (21 Oktober 2025).

Dalam penjelasannya, Ardiansyah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik bermula dari pengiriman paket narkotika jenis ekstasi sebanyak 94 butir dari Medan menuju Makassar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, BNN Sulsel melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Bea Cukai serta pihak jasa pengiriman dalam sebuah operasi gabungan (join operation).

“Kami senantiasa menjaga hubungan baik dengan seluruh instansi, baik Bea Cukai, Kepolisian Daerah (Polda), maupun Kepolisian Resor (Polres). Tujuannya adalah agar penanganan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara komprehensif,” jelasnya.

Tentu, berikut adalah versi yang telah disempurnakan dari teks yang Anda berikan:

Dari hasil penelusuran tersebut, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dengan inisial AO, yang kemudian memberikan informasi kepada petugas mengenai dua orang lainnya dengan inisial A dan R. Narkotika tersebut rencananya akan dikirimkan ke Kabupaten Wajo.

Namun, di tengah perjalanan menuju lokasi transaksi di wilayah perbatasan Kabupaten Sidrap, situasi berubah menjadi tegang. Saat anggota BNN hendak melakukan penangkapan, kendaraan yang dikendarai pelaku justru berupaya melarikan diri dan hampir menabrak petugas.

Menanggapi insiden tersebut, Ardiansyah menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh anggota di lapangan telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Tembakan yang dilepaskan bukan bertujuan untuk melukai, melainkan sebagai peringatan dan upaya untuk menghentikan laju kendaraan yang membahayakan keselamatan petugas.

“Saya selalu menekankan kepada anggota bahwa penggunaan senjata hanya diperbolehkan dalam kondisi terdesak ketika nyawa benar-benar terancam. Tidak ada niat sedikit pun untuk melukai, apalagi menyebabkan kematian. Jika ada peluru yang mengenai bagian tubuh lainnya, hal tersebut murni merupakan reaksi spontan dalam situasi yang serba cepat. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depannya,” jelas Ardiansyah.

BNN Sulsel, lanjutnya, senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memperlakukan setiap tersangka secara manusiawi. Meskipun berstatus tahanan, para pelaku tetap memiliki hak-hak dasar yang dilindungi oleh petugas.

“Kami sangat menghormati hak asasi manusia. Siapa pun yang kami amankan akan diperlakukan dengan baik. Tugas kami tidak hanya sebatas melakukan penangkapan, tetapi juga memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil,” tegasnya.

Terkait tudingan arogansi yang sempat dialamatkan kepada BNN, Ardiansyah menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena sebagian masyarakat belum memahami kronologis penindakan secara menyeluruh. Ia pun menyampaikan permohonan maaf apabila klarifikasi dari pihaknya terlambat disampaikan kepada media.

“Kasus narkotika tidak dapat langsung diungkapkan ke publik karena masih dalam tahap pengembangan. Jika terlalu cepat diekspos, justru bisa menghambat pengungkapan jaringan yang lebih besar,” ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya sebatas penindakan, namun juga meliputi pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat. BNN Sulsel, kata dia, terus berupaya menjadikan provinsi ini sebagai wilayah bersinar bersih dari narkoba.

Di akhir penjelasannya, Kombes Pol Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjalankan amanah pimpinan BNN RI dan BNN Provinsi untuk memberantas narkoba dari hulu ke hilir.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan semua pihak. Tugas kami bukan hanya menangkap pelaku, tapi juga menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Kami ingin Sulawesi Selatan benar-benar bersinar bersih dari narkoba,” tutupnya.

Jurnalis: Angki Perdana





Tinggalkan Balasan