Bergulir Lama di Kepolisian, Kasus Dugaan Pemalsuan Produk Bedda Pica Macenning Dinyatakan P-21

Foto: benner produk Bedda Pica Macenning. (Red)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE — Kasus dugaan pemalsuan produk bedak kesehatan Bedak Pica Macenning akhirnya dinyatakan P-21 setelah bergulir di kepolisian Polres Bone selama 1 tahun 8 bulan semenjak dilaporkan oleh owner Syamsu Rijal pada tanggal 4 Februari 2022 lalu.

“Awalnya kami dapat keluhan dari konsumen yang mempertanyakan kualitas produk kami atau banyak konsumen yang komplain karena mereka memperoleh produk tidak sama yang mereka beli sebelumnya padahal mereknya sama,” ungkap Syamsu Rijal kepada Enewsindonesia.com pada 20 Maret 2022 lalu.

     
 

Setelah dirinya menelusuri keluhan tersebut lebih dalam, dia mengaku menemukan dugaan pemalsuan produk dengan memakai brand Bedda Pica Macenning miliknya yang mempunyai izin lengkap.

“Nah yang saya keluhkan, kok lama sekali kasus ini bergulir di kepolisian? Saya kawal terus, bukti dan saksi saya sudah lengkap. 1 tahun 8 bulan bergulir baru P-21,” sebut Syamsu saat ditemui di salah safu cafe di kota Watampone, Rabu (4/10/2023) kemarin.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad secara terpisah membenarkan bahwa kasus tersebut telah P-21.

“Penyerahan Berkas Perkara dari Penyidik Polres Bone diterima di Kejaksaan Negeri Bone tanggal 29 Agustus 2023, dimana setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap,” kata Andi Khairil melalui pesan singkat kepada Enewsindonesia.com, Rabu (5/10/2023) malam.

Selanjutnya kata Andi Khairil, diterbitkan P-21 atau pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka NU melanggar Pasal 100 Ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis Atau Pasal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis sudah lengkap.

“Oleh karena itu, sesuai ketentuan dalam KUHAP supaya penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” terangnya.

Diketahui, Bedda Pica Macenning merupakan bedak khas leluhur Suku Bugis yang berbahan herbal asli tumbuh-tumbuhan yang ada di Tanah Bone. Jenis bedak tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan Bone.

Berangkat dari hal itu, Syamsu Rijal mendirikan sebuah usaha untuk melestarikan warisan leluhur tersebut yang dinaungi CV Ahsam Arira Macenning yang beralamat di Kelurahan Pappoli, Kabupaten Bone. Dia memasarkan Bedak Pica Macenning hingga ke luar negeri dengan legalitas lengkap.

(Mimienk Lee)

banner 728x250    banner 728x250  

Tinggalkan Balasan