Bandar Narkoba Koko Jhon Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar pada Kasus TPPU

Foto: Terpidana Bandar Narkoba Koko Jhon (rompi tahanan) setelah menjalani sidang kasus TPPU di PN Watampone. (Dok. ENews)

ENews, Bone •• Bandar Narkoba Ivking Lewa alias Koko Jhon alias Muhammad Firdaus dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi narkoba.

“Menyamarkan asal usul harta kekayaan diancam dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terdakwa Ivking Lewa alias Koko Jhon dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indraswati SH MH membacakan tuntutannya, Selasa (5/8/2025).

banner 728x250

Selain itu juga disita oleh negara sejumlah aset terdakwa yaitu: Mobil toyota x 86 998jt dari Sahabat Otomatif, 6 setifikat tanah, 1 rumah 1,95 M

“Koko Jhon terbukti sebagai pengendali pengedaran narkoba di Kabupaten Bone,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 14 Agustus 2025 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, dalam kasus tindak pidana peredaran narkoba, Koko Jhon divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah menjalani proses kasasi yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh PN Watampone.

Tinggalkan Balasan